Komplotan Pencuri Motor di Tenggarong Ditangkap Polres Kukar

Rabu 18-09-2024,11:51 WIB
Reporter : Ari Rachiem
Editor : Hariadi

Saat diinterogasi, AR mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor Honda PCX di Jalan Bougenville. 

BACA JUGA: Jawaban Pengelola BKT Soal Banyaknya Mahasiswa Tidak menerima Beasiswa

Ia menjelaskan bahwa saat melakukan aksinya, ia masuk ke dalam rumah korban dan berhasil membawa kabur sepeda motor tersebut. 

Sedangkan UA, rekannya, mengakui bahwa ia bertugas sebagai pengawas dan memantau situasi dari kejauhan. UA menggunakan sepeda motor Honda Scoopy berwarna putih untuk menunggu di tepi jalan, memastikan situasi aman saat AR melakukan pencurian.

RK, sebagai penadah, mengakui bahwa ia menerima motor hasil curian dari AR. Setelah itu, RK meminta bantuan A untuk menjual kendaraan tersebut. Berdasarkan keterangan pelaku, motor tersebut berhasil dijual dengan harga Rp5,5 juta.

“Mereka bekerja dalam jaringan yang cukup rapi, dengan tugas yang sudah dibagi. Namun berkat kerja sama antara kepolisian dari beberapa wilayah, kejahatan mereka berhasil diungkap,” tambah AKP Jodi.

BACA JUGA: 2 Korban Keracunan Massal di Sebulu Meninggal Dunia

Barang bukti berupa dua unit sepeda motor yang digunakan dan dicuri oleh para pelaku kini telah diamankan di Mapolres Kutai Kartanegara untuk penyelidikan lebih lanjut. 

Selain itu, penyidik Polres Kukar juga tengah mendalami apakah ada keterlibatan pelaku dalam kasus pencurian lain di wilayah sekitar.

"Para pelaku ini akan dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman maksimalnya bisa mencapai tujuh tahun penjara," pungkasnya.

Jodi mengatakan akan terus mengembangkan penyelidikan untuk mengetahui apakah ada jaringan yang lebih luas terkait kasus pencurian kendaraan bermotor ini.

Kategori :