Komplotan Pencuri Motor di Tenggarong Ditangkap Polres Kukar

Rabu 18-09-2024,11:51 WIB
Reporter : Ari Rachiem
Editor : Hariadi

KUTAI KARTANEGARA, NOMORSATUKALTIM – Tim Alligator Sat Reskrim Polres Kutai Kartanegara (Kukar) berhasil mengamankan 4 pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) yang beroperasi di kawasan Jalan Bougenville, Kelurahan Panji, Kecamatan Tenggarong. 

Penangkapan dilakukan setelah aksi pencurian yang terjadi sejak Juli 2024 lalu. Keempat pelaku tersebut berinisial AR (56), UA (45), A (43), dan RK (37). 

Berdasarkan hasil penyelidikan, AR dan UA berperan sebagai eksekutor di lapangan, sementara A dan RK bertindak sebagai penadah yang menjual kendaraan hasil curian. 

Para pelaku diketahui telah bekerja sama dalam sejumlah aksi pencurian di wilayah Kutai Kartanegara.

BACA JUGA: Mobil Pengetap Minyak Terbakar di Tenggarong, Dua Orang Dirawat ke RS

“Keempat tersangka berhasil kami amankan di 4 lokasi yang berbeda pada hari Jumat, 13 September 2024,” ungkap Kasat Reskrim Polres Kukar, AKP Jodi Rahman, belum lama ini.

Modus Operandi Pelaku Terungkap

Polisi berhasil menyita dua unit sepeda motor yang digunakan pelaku saat melancarkan aksinya. 

Sepeda motor pertama yang disita adalah Honda PCX berwarna hitam dengan nomor polisi KT 4301 JV, sementara motor kedua adalah Honda Scoopy berwarna putih dengan nomor polisi KT 6590 WA. 

Kedua kendaraan ini diduga digunakan oleh para pelaku untuk mendukung aksinya dan melarikan diri dari lokasi kejadian.

BACA JUGA: Puskesmas Sebulu Tolak Bantuan Air Minum, Alif Turiadi Soroti Penanganan Korban Keracunan 

Kasus pencurian ini terungkap setelah Tim Alligator mendapatkan informasi dari gabungan tim Jatanras Polresta Samarinda dan Jatanras Polda Kalimantan Timur. 

Pada Sabtu, 14 September 2024, sekitar pukul 08.00 WITA, pihak kepolisian di Samarinda telah berhasil mengamankan 2 pelaku, yakni AR dan UA, yang kemudian diinterogasi lebih lanjut.

“Setelah kami menerima informasi tersebut, tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan dua pelaku lainnya, yaitu A dan RK, di lokasi yang berbeda. Mereka berperan sebagai penadah, yang kemudian menjual motor hasil curian,” jelas AKP Jodi.

Pengakuan Para Tersangka

Kategori :