3 Bapaslon Kepala Daerah Kukar Penuhi Syarat Administrasi

Senin 16-09-2024,08:00 WIB
Reporter : Ari Rachiem
Editor : Hariadi

KUTAI KARTANEGARA, NOMORSATUKALTIM – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kutai Kartanegara (KPU Kukar) secara resmi mengumumkan hasil penelitian perbaikan persyaratan administrasi untuk calon Bupati dan Wakil Bbupati Kukar pada Pilkada Serentak 2024. 

Dalam pengumuman tersebut, 3 bakal pasangan calon (bapaslon) dinyatakan telah memenuhi syarat (MS).

Menurut Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan, Muhammad Rahman bahwa hasil penelitian perbaikan yang diserahkan oleh 3 bapaslon telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

3 bapaslon dimaksud, yaitu Awang Yacoub Luthman-Akhmad Zais, Edi Damansyah-Rendi Solihin, dan Dendi Suryadi-Alif Turiadi, menunjukkan bahwa semua dokumen persyaratan .

BACA JUGA: Pelaku UMKM Tenggarong Promosikan Produk Lokal di Pujasera Space

BACA JUGA: Warga Biasa Boleh Kunjungi Plaza Seremoni dan Taman Kusuma Bangsa di IKN, Tapi Ada Syaratnya

Proses Penelitian Administrasi

Ia menyampaikan bahwa hasil perbaikan ini merupakan tindak lanjut dari ketentuan Pasal 118 dan Pasal 119 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur, Bupati, dan Walikota. 

Peraturan ini juga telah diperbarui dengan PKPU Nomor 10 Tahun 2024.

“Berdasarkan hasil penelitian perbaikan persyaratan administrasi, 3 bapaslon ini memenuhi persyaratan administrasi calon Bupati dan Wakil Bupati Kukar,” ujar Rahman, pada Minggu sore, 15 September 2024.

Pengumuman tersebut, menurut Rahman menjadi tahap penting dalam rangkaian pencalonan kepala daerah. Memastikan bahwa setiap Bapaslon telah melengkapi berkas yang sesuai dengan aturan yang berlaku.

BACA JUGA: Car Free Day Perdana di Muara Jawa, Rendi Solihin: Sejarah Baru bagi Kawasan Pesisir Kukar

BACA JUGA: Korban Keracunan Massal di Sebulu Alami Kejang Hingga Dehidrasi

Tanggapan Masyarakat dan Tahapan Berikutnya

Lebih lanjut, Rahman menyampaikan bahwa KPU Kukar membuka kesempatan bagi masyarakat untuk memberikan masukan dan tanggapan terhadap hasil penelitian ini. 

Kategori :