Keterlibatan 14 Kepsek Terkait Honor ASN hingga Rp9,5 Miliar Masih Didalami Inspektorat Kukar
Inspektur Pembantu 2, Inspektorat Kukar, Siswanto-Rahmat/Nomorsatukaltim-
KUTAI KARTANEGARA, NOMORSATUKALTIM— Inspektorat Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) masih melanjutkan pemeriksaan terkait dugaan permasalahan pembayaran honorarium aparatur sipil negara (ASN) senilai Rp9,5 miliar yang sebelumnya menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Inspektur Pembantu II Inspektorat Kukar, Siswanto mengatakan, hingga Rabu, 22 Juli 2026, proses pemeriksaan masih berlangsung sehingga pihaknya belum dapat menyampaikan kesimpulan resmi kepada publik.
"Semua masih dalam proses pemeriksaan. Sampai hari ini kami belum bisa memberikan kesimpulan secara pasti karena seluruh tahapan masih berproses. Kami mohon diberikan kesempatan untuk menyelesaikan pemeriksaan terlebih dahulu," ucap Siswanto.
Ia menegaskan, penyampaian hasil resmi nantinya akan dilakukan oleh Kepala Inspektorat Kukar setelah seluruh proses pemeriksaan selesai.
BACA JUGA: Kejati Kaltim Geledah Kantor Disdikbud Kukar, Selidiki Dugaan Penyimpangan Honorarium Guru dan ASN
BACA JUGA: Bupati Kukar Beri Waktu Inspektorat 90 Hari untuk Kembalikan Dana, Tindaklanjuti Temuan BPK
Menurut Siswanto, pemeriksaan yang dilakukan Inspektorat merupakan tindak lanjut atas rekomendasi yang sebelumnya disampaikan BPK.
Berdasarkan surat penugasan, tim pemeriksa Inspektorat dijadwalkan menyelesaikan tugas hingga 31 Juli 2026. Setelah itu, akan dilakukan evaluasi untuk menentukan apakah pemeriksaan perlu diperpanjang atau dinyatakan selesai.
"Penugasan kami sementara sampai tanggal 31 Juli. Setelah itu kami akan melaporkan hasilnya kepada pimpinan. Nanti akan diputuskan apakah masih diperlukan tambahan waktu pemeriksaan atau tidak. Itu menjadi kewenangan pimpinan," ujarnya.
Siswanto juga enggan memberikan komentar lebih jauh mengenai hasil pemeriksaan terhadap 14 kepala sekolah yang disebut telah dimintai keterangan dalam perkara tersebut.
BACA JUGA: Kejari Kukar Dalami Temuan BPK terkait Pembayaran Honorarium ASN Hingga Rp9,5 Miliar
Menurut dia, aspek tersebut merupakan bagian dari temuan BPK sehingga berada di luar kewenangannya untuk menyampaikan penilaian.
"Empat belas kepala sekolah itu memang menjadi bagian dari temuan BPK. Terkait hal tersebut saya tidak dalam kapasitas untuk memberikan komentar karena itu merupakan simpulan dari BPK RI," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
