Luasan Kawasan ANKT Berau 83.000 Hektare, 10 Persen Dirambah Masyarakat

Rabu 11-09-2024,10:02 WIB
Reporter : Sahruddin
Editor : Hariadi

BERAU, NOMORSATUKALTIM - Luasan lahan yang masuk dalam kawasan Area dengan Nilai Konservasi Tinggi (ANKT) di Kabupaten Berau sebesar 83.000 hektare. Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Perkebunan (Disbun) Berau, Lita Handini.

Lita mengatakan, pengelolaan ANKT sebagian besar dikelola oleh perusahaan yang beroperasi di wilayah-wilayah produksinya. 

Untuk itu, pihaknya terus memantau perusahaan terkait agar terus menjalankan kewajibannya, yaitu menjaga dan melindungi agar area tersebut tidak beralih fungsi.

Diakuinya, pihaknya terus melakukan pengawasan secara berkala. Jika ditemukan perusahaan tersebut tidak menjaga area ANKT dengan baik, maka pihaknya akan memberikan sanksi.

BACA JUGA: Disnakertrans Berau Imbau Warga Saring Informasi Lowongan Pekerjaan

BACA JUGA: Sri Juniarsih Cuti, Plt Bupati Berau Masih Dirahasiakan

"Misalnya kita berikan peringatan dulu, terus kita wajibkan mereka untuk melakukan pemulihan. Kalau misalnya kedapatan lokasi ANKT dibuka untuk penanaman sawit biasanya kita eradekasi, yang pertama mungkin tidak boleh dipanen atau yang kedua kita minta dia mencarikan area lain sebagai pengganti," ujarnya kepada NOMORSATUKALTIM, Selasa (10/9/2024).

Lita menyebut, setiap perusahaan wajib melindungi lahan-lahan yang tutupannya masih bagus, dan tidak boleh diganggu untuk perkebunan sawit. 

Namun, dirinya sangat menyayangkan kawasan ANKT yang berada di luar izin perusahaan, sebab tidak ada yang menjaga dan mengawasi sehingga banyak dirambah masyarakat.

Dari luasan 83.000 hektare tersebut, sekitar 10 persen sudah dirambah oleh masyarakat. 

BACA JUGA: Curi Start, Rudy Mas’ud Blusukan ke Pasar Segiri

BACA JUGA: Instalasi Audio Visual Jadi Medium Seniman Kampanye Bahaya Praktik Korupsi di Kaltim

Untuk itu, pihaknya terus melakukan sosialisasi kepada para kepala kampung (Kakam) dengan memberikan peta ANKT. 

Harapannya, Kakam bisa menetapkan area-area ANKT sebagai kawasan yang dilindungi di kampung tersebut.

"Mungkin Kakam bisa membuatkan Peraturan Kampung (Perkam), sehingga kampung juga menjadikan area itu sebagai area konservasi," ucapnya.

Kategori :