KUKAR, NOMORSATUKALTIM – Kepolisian Sektor (Polsek) Muara Muntai berhasil mengamankan AJR (23) dan MI (23), tersangka yang lakukan rudapaksa terhadap anak di bawah umur berinisial SR. Keduanya melakukan perbuatan keji itu karena dibawah pengaruh alkohol.
Menurut Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Kutai Kartanegara (Kukar), AKBP Heri Rusyaman, melalui Kapolsek Muara Muntai IPTU Wahid mengatakan, penangkapan dilakukan pada Senin 2 September 2024, lalu.
Kronologinya, polisi menerima laporan dari ayah korban yang melaporkan putrinya hilang sejak Jumat 30 Agustus 2024 lalu.
"Setelah menerima laporan dari orang tua korban, kami segera melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka," jelas IPTU Wahid, pada Senin 9 September 2024.
BACA JUGA:Masa Jabatan 193 BPD Se-Kukar Resmi Diperpanjang
BACA JUGA:2.300 PPPK Baru Resmi Dilantik, Pemkab Kukar Umumkan Formasi Seleksi PPPK Tahun Ini
Wahid mengatakan, berdasarkan informasi dari sang ayah, putrinya diduga menjadi korban persetubuhan oleh kedua tersangka, yang pada saat itu dibawa memakai mobil truk berwarna putih.
Pihak kepolisian langsung melakukan pelacakan dan berhasil menangkap kedua pelaku di rumah mereka masing-masing.
Setelah melakukan pengembangan dan mengumpulkan informasi, akhirnya pihak kepolisian berhasil mengungkap kasus tersebut.
“Kami berhasil mengamankan kedua pelaku dirumahnya masing-masing. AJR di Desa Perian dan MI di Desa Muara Leka.”
Wahid mengungkapakan bahwa dalam proses penyelidikan, kedua pelaku mengaku melakukan tindakan tersebut ketika berada di bawah pengaruh alkohol. Masing-masing tersangka mengakui melakukan aksi itu satu kali.
BACA JUGA:Pemkab Kutai Kartanegara Raih Penghargaan Wahana Tata Nugraha 2024
BACA JUGA:Pengedar Narkoba di Sebulu Ditangkap, 15 Paket Sabu Berhasil Diamankan
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa pakaian korban dan kendaraan yang digunakan para pelaku saat kejadian berlangsung.
Waihi mengatakan saat ini, kedua tersangka telah ditahan di Polsek Muara Muntai. Mereka akan dijerat dengan Pasal 76E dan Pasal 76D Jo Pasal 82 ayat (1) serta Pasal 81 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi dan menyita barang bukti untuk proses penyelidikan lebih lanjut.