2.300 PPPK Baru Resmi Dilantik, Pemkab Kukar Umumkan Formasi Seleksi PPPK Tahun Ini

Senin 09-09-2024,14:40 WIB
Reporter : Ari Rachiem
Editor : Tri Romadhani

BACA JUGA : Timnas Amputasi Dapat Undangan Khusus dari Shin Tae-yong, di Laga Indonesia vs Australia

Tugas Besar bagi PPPK

Dalam sambutannya, Edi Damansyah mengingatkan para PPPK agar menjalankan tugas dengan tanggung jawab dan profesionalisme yang tinggi.

"Saya harapkan kepada bapak dan ibu PPPK yang baru dilantik untuk mampu menjadi panutan di lingkungan kerja masing-masing dan masyarakat," ujarnya.

Bupati Edi juga menegaskan pentingnya menghindari tindakan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) demi menjaga integritas pegawai pemerintahan.

BACA JUGA : Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad Gagalkan Penyelundupan Ratusan Kaleng Miras dari Malaysia

Formasi Baru dan Persiapan Seleksi PPPK

Pada tahun ini, Pemkab Kukar juga berencana membuka seleksi formasi PPPK dengan kuota 5776 pegawai.

Rincian formasi tersebut mencakup 574 tenaga guru, 351 tenaga kesehatan, dan 4851 tenaga administrasi.

Menurut Sekda Pemkab Kukar, Sunggono, jadwal resmi pendaftaran PPPK untuk Kukar masih menunggu konfirmasi dari pemerintah pusat.

“Setiap daerah akan diberi jadwal yang berbeda-beda. Untuk Kukar, berdasarkan rapat terakhir dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), pelaksanaan dijadwalkan pada bulan Oktober mendatang,” jelas Sunggono.

BACA JUGA : Kapal Nelayan Terbakar di Perairan Kukar, KRI Layang 635 Evakuasi Korban ke Balikpapan

Dukungan untuk Tenaga Honorer

Sunggono juga menyampaikan bahwa tenaga honorer di lingkungan Pemkab Kukar dengan masa pengabdian minimal dua tahun hingga akhir 2021 telah didata untuk bisa mengikuti seleksi PPPK tahun ini.

"Tenaga kontrak yang sudah mengabdi minimal dua tahun, sejak sebelum 2021, telah didata oleh masing-masing OPD untuk mengikuti tes," ungkapnya.

Setiap OPD diharuskan mengajukan data tenaga honorer dengan membuat Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM) guna menghindari ketidakakuratan atau potensi kecurangan dalam pendataan.

Kategori :