SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Samarinda memerpanjang masa pendaftaran pencalonan wali kota dan wawali Samarinda. Perpanjangan dimulai sejak Senin 2 September hingga Rabu 4 September 2024.
Komisioner KPU Kota Samarinda, Divisi Hukum, Nina mawaddah mengatakan ini merupakan upaya KPU untuk memicu minat bersaing antar partai politik (Parpol) yang belum mendaftarkan delegasi parpolnya.
Nina mawaddah menjelaskan rencana perpanjangan pendaftaran calon ini telah disetujui pihak KPU RI. Maka, dengan ditambahnya masa pendaftaran ini diharapkan mampu untuk menghindari kotak kosong terjadi saat Pilkada Kota Samarinda, Rabu, 27 November 2024 mendatang.
BACA JUGA:Berpotensi Melawan Kotak Kosong di Pilkada Samarinda, Begini Jawaban Andi Harun
BACA JUGA:Andi Harun - Saefuddin Zuhri Langsung Daftar ke KPU usai Terima Dukungan Tambahan dari Golkar
"Jika tidak ada paslon yang mendaftar, maka pendaftaran (akan-red) kami tutup. dan jika setelah penelitian administrasi memenuhi syarat (MS) maka ditetapkan hanya ada satu paslon," kata Nina.
Senada dengan Nina, Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, KPU Kota Samarinda, Arief Rakhman mengungkapkan meski massa pendaftaran diperpanjang, Namun pihak paslon pertama yang mendaftar yakni, Pasangan Andi Harun-Saefuddin telah melakukan serangkaian tes kesehatan.
Guna mengecek kesiapan baik mental maupun fisik paslon tersebut pada Senin, (2/9/2024) Pagi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Abdul Wahab Sjahranie, Jalan Palang Merah No.1, Kecamatan Sidodadi, Samarinda Ulu.
"Tadi sudah cek kesehatan, tinggal menunggu hasil diserahkan ke KPU. Lalu, perpanjangan pendaftaran kedua ini dari tanggal 2-4 september, tempat pendaftarannya pun sama di kantor KPU," ucap Arif.
Arif menegaskan, Apabila dalam proses perpanjangan pendaftaran ini tidak mendapat tambahan paslon dari parpol atau gabungan parpol yang mendaftar, Maka KPU Kota Samarinda akan tetap melaksanakan tahapan pilkada dengan 1 paslon.
BACA JUGA:KPU Gelar Jalan Sehat, Tarik Minat Masyarkat Kota Tepian pada Pilkada 2024
"Upaya kami telah sesuai dengan Peraturan KPU nomor 10 tahun 2024 pasal 135," imbuhnya.
Ditanya perihal melawan kotak kosong, Arif Rakhman tak ingin banyak berkomentar. Menurutnya, masih terlalu dini untuk menilai kemungkinan itu terjadi.
BACA JUGA:Perempuan Mahardhika Sosialisasi UU TPKS kepada Ibu-Ibu
"Kita lihat nanti sampai tanggal 4 September, apakah ada atau tidak ada yg mendaftar? Sekarang belum bisa berandai-andai jika terjadi kotak kosong. Karena masih ada tahapan perpanjangan pendaftaran paslon yang kami laksanakan dari tanggal 2 hingga 4 sept 2024," paparnya.