Penantang Petahana Ditunggu, KPU Samarinda Perpanjang Masa Pendaftaran Calon Wali Kota dan Wakilnya

Senin 02-09-2024,22:00 WIB
Reporter : Mayang
Editor : Baharunsyah

Walau dalam pelaksanaannya, Pemilihan ini diadakan 5 tahun sekali secara serentak di seluruh Indonesia, menurut Undang-Undang RI Nomor 8 tahun 2015, Pasal 3.  Di sisi lain, KPU RI telah mengungkapkan, jika pasangan calon tunggal kalah melawan kotak kosong di Pilkada 2024, maka daerah tersebut akan dipimpin oleh Penjabat (Pj) sementara hingga pilkada selanjutnya dilaksanakan.

BACA JUGA:Soneta Hingga Artis Religi Akan Meriahkan MTQN XXX di Kaltim

Menanggapi itu, Arif menerangkan hal itu bisa terjadi jika masyarakat menyalurkan hak pilihnya pada kolom tak bergambar. Sesuai Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016, dalam Pasal 54c  yang berbunyi, Pemilihan 1 paslon dilaksanakan dengan menggunakan surat suara yang memuat 2 kolom. Terdiri atas 1 kolom yang memuat foto pasangan calon, dan 1 kolom kosong yang tidak bergambar.

"Paslon yang dimaksudkan jika mendapatkan suara lebih dari 50 persen suara sah, maka dia dinyatakan terpilih. Jika kurang maka dia tidak terpilih," pungkasnya.


Kategori :