Bahkan, beberapa waktu lalu, pihaknya bersama pejabat terkait juga telah melakukan pemasangan patok-patok perbatasan.
“Sudah dipasang patok perbatasan bersama Kabag Tapem, camat Kelay dan Sambaliung,” bebernya.
Dikatakannya, batas di KM 35 dan KM 37, memang benar pemberian sebagian wilayah merupakan kebijakan masyarakat Long Lanuk.
“Jadi ada pemukiman warga Merasa disana, itu kebijaksanaan Long Lanuk, karena ini menyangkut batas wilayah kecamatan juga makanya kita tarik masuk hanya 1 KM,” jelasnya.
BACA JUGA : Mandiri Kelola Air Bersih, PT Berau Coal Dukung BUMK Inaran Kembangkan Potensi Kampung
Lanjutnya, di KM 35, disepakati dari pinggir jalan provinsi sebelah kanan, itu ditarik masuk ke dalam 1 KM.
Kemudian, ditembak ke KM 37 itu batas Long Lanuk dengan Merasa yang sudah disepakati pada 5 maret 2024 lalu.
Pertemuan untuk menyelesaikan permasalahan tapal batas kampung Long Lanuk - Tumbit Dayak dan Long Lanuk - Merasa.-istimewa-
Kepala Kampung Tumbit Dayak, Achmad Jamlan, membenarkan bahwa pertemuan beberapa waktu lalu telah menetapkan batas kampungnya dengan Kampung Long Lanuk.
Kampung Tumbit Dayak dengan Long Lanuk sendiri dihitung dari sisi kiri Jalan Poros Berau-Samarinda.
“Kami dari KM 9 hingga KM 28 yang berbatasan dengan kampung Long Lanuk,” bebernya.
BACA JUGA : Politeknik Sinar Mas Berau Coal Sambut Mahasiswa Baru dan Gelar Program Pengenalan Kampus
Achmad juga menyatakan, bahwa seluruh batas kampungnya dengan wilayah lain sudah selesai.
“Ia pak, Alhamdulillah udah selesai. Kedua belah kampung udah sepakat,” pungkasnya.