Polda Kaltim Rebus 5 Kilo Sabu

Polda Kaltim Rebus 5 Kilo Sabu

Polda Kaltim memusnahkan narkoba barang bukti dengan cara direbus. -Chandra Ismi-nomorsatukaltim.disway.id

BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM – Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) kembali memusnahkan barang bukti narkotika pada Jumat (22/11/2024).

Kali ini, 5 kilogram sabu yang diamankan dari dua tersangka asal Samarinda, yakni KP dan AI, dihancurkan di Mapolda Kaltim, Balikpapan.

Proses pemusnahan dilakukan dengan melarutkan sabu ke dalam air mendidih yang telah disiapkan. AKBP I Nyoman Wijana, Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kaltim, menjelaskan bahwa langkah tersebut dilakukan untuk memastikan narkotika benar-benar dimusnahkan. 

“Setelah larut, barang bukti akan langsung dibuang ke kloset, dan proses ini disaksikan oleh para tersangka serta saksi internal maupun eksternal,” ujar AKBP I Nyoman.

BACA JUGA: Polresta Samarinda Gagalkan Transaksi Narkoba di Kawasan Bung Tomo

Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari lima kantong plastik klip berisi sabu seberat 5.073 gram bruto (4.963 gram netto), dengan 5 gram netto disisihkan untuk uji laboratorium di BPOM RI Samarinda. 

Selain itu, empat bungkus sabu milik tersangka AI, yang memiliki berat total 51,59 gram bruto (50,15 gram netto), juga dihancurkan dengan cara serupa, setelah 5 gram netto diambil untuk keperluan laboratorium.

Kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima Tim Opsnal Gabungan Ditresnarkoba Polda Kaltim. 

Berdasarkan laporan tersebut, polisi berhasil menangkap tersangka KP di Kecamatan Palaran, Kota Samarinda, pada Rabu (6/11/2024).

BACA JUGA: Polsek Sungai Pinang Kawal Razia Narkoba di Lapas Bayur

Dalam penangkapan itu, petugas menemukan lima bungkus plastik susu berisi sabu, sebuah sepeda motor, dan telepon genggam sebagai barang bukti.

“Dari hasil pemeriksaan, KP mengaku berperan sebagai kurir yang diupah Rp4 juta oleh seorang DPO berinisial D. Barang terlarang ini diketahui berasal dari luar negeri, diselundupkan melalui jalur perbatasan Kalimantan Utara. Sabu yang disita memiliki nilai pasar mencapai Rp7,6 miliar, dengan perkiraan Rp1,5 miliar per kilogram,” jelas AKBP I Nyoman.

Lebih lanjut pihaknya memperkirakan bahwa narkotika tersebut berpotensi menyelamatkan sekitar 25.365 jiwa dari penyalahgunaan.

Meskipun menurut keterangan KP yang mengklaim baru pertama kali menjadi kurir, penyidik mencurigai keterlibatannya dalam jaringan narkotika yang lebih besar. Proses penyelidikan terhadap tersangka masih terus berlanjut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: