Modus Bisnis Fiktif, Penipu di Balikpapan Raup Untung Jutaan Rupiah

Rabu 28-08-2024,12:01 WIB
Reporter : Chandra
Editor : Hariadi

Meskipun baru pertama kali, dampak dari aksinya sudah cukup merugikan korban. 


Kanit Reskrim Polsek Balikpapan Utara, Iptu Rudyanto Hiras Purba saat menunjukkan barang bukti berupa uang hasil tindak pidana penipuan oleh tersangka HF.-(Disway Kaltim/ Chandra)-

BACA JUGA: Begini Akibatnya Kalau Mabuk Berat, Pria di Balikpapan Aniaya Istri Pakai Parang

BACA JUGA: Jadi Korban Bullying, Pelajar SMA Sampai Dirawat di Rumah Sakit Jiwa

Atas perbuatannya, HF kini menghadapi ancaman hukuman sesuai dengan Pasal 378 sub Pasal 372 KUHP, yang dapat menjatuhkan hukuman penjara hingga 5 tahun. 

"Saat ini, tersangka beserta tiga lembar struk transfer telah diamankan di Polsek Balikpapan Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut," tegas Iptu Rudyanto.

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap tawaran bisnis yang disampaikan melalui media sosial, terutama yang tidak disertai dengan bukti yang jelas dan meyakinkan.

Kategori :