Pedagang Bakso Jadi Korban Water Cannon saat Polisi Bubarkan Demonstran RUU Pilkada

Sabtu 24-08-2024,08:00 WIB
Reporter : Salsabila
Editor : Hariadi

BACA JUGA: Mahasiswa Samarinda Melawan, Ikut Tolak Pengesahan UU Pilkada, Bakar Ban depan Gerbang Kampus Unmul

Sementara itu, Wakapolresta Samarinda, AKBP Eko Budiarto mengatakan, pembubaran yang dilakukan oleh pihaknya merupakan proses pengamanan sesuai dengan Pasal 6 Ayat (2) Peraturan Kepala Kepolisian (Perkap) Nomor 9/2008. 

Perkap tersebut mengatur tentang batasan waktu melakukan aksi demonstrasi di tempat terbuka, yakni antara pukul 6.00 pagi hingga pukul 18.00.

“Proses keamanan berjalan baik dan tidak ada kendala, kita kan menjaga dan mengamankan yang aksi ini. Water cannon itu dikeluarkan karena sudah waktunya, sesuai peraturan mengenai mengeluarkan pendapat di muka umum,” ungkapnya.

Ia pun mengklaim, tidak ada tindakan kekerasan dalam pembubaran tersebut.

BACA JUGA: Tak Laporkan LHKPN, Golkar Kukar Segera Proses PAW Nur Wahidah

BACA JUGA: Over Kapasitas dan Perketat Keamanan Rutan, Tanah Grogot Tambah 38 Unit CCTV

“Tidak ada yang diamankan juga dipukuli, semua ini berjalan untuk mengamankan lalu lintas,” tutup Wakapolres Eko.

Sebagai informasi, aksi unjuk rasa yang diikuti oleh ratusan mahasiswa dan masyarakat sipil di Kaltim, merespon terkait evaluasi 10 tahun kepemimpinan Presiden Joko Widodo dan mengawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam RUU Pilkada.

Polisi menurunkan 700 personel gabungan Polresta dan Polda Kaltim untuk mengamankan aksi unjuk rasa yang berlangsung di sejumlah daerah. 

Kategori :