BACA JUGA: Isran-Hadi Resmi Maju di Pilgub Kaltim 2024, Pengamat: Ini Ancaman Bagi Rudy Mas'ud
5. Pelamar wajib mengunggah hasil pemindaian/scan berwarna dari dokumen asli yang terlihat jelas dan sesuai dengan ekstensi (format file) serta ukuran dokumen yang telah ditentukan oleh Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN).
6. Pelamar memastikan seluruh data yang dimasukkan dan dokumen yang diunggah sudah lengkap, benar, dan terbaca.
7. Pelamar mengakhiri proses pendaftaran dan mencetak Kartu Pendaftaran sebagai bukti telah menyelesaikan proses pendaftaran.
Informasi lebih lanjut terkait formasi, jadwal seleksi, dan syarat pendaftaran dapat diakses melalui situs resmi Otorita IKN di ikn.go.id atau portal SSCASN.