PASER, NOMORSATUKALTIM - Unsur pimpinan DPRD Paser periode 2019-2024 mengembalikan aset kendaraan ke pemerintah daerah.
Pengembalian itu sehubungan dengan berakhirnya masa tugas.
Seperti Ketua DPRD Paser periode 2019-2024, Hendra Wahyudi yang mengembalikan dua unit kendaraan roda empat.
Yakni Toyota Camry Hybrid pelat KT 1046 EP dan Mitsubishi Pajero Dakar 4x4 dengan nomor polisi KT 1657 YO.
BACA JUGA : Internal Baik-Baik Saja, DPC PKB Paser sepakat Kembali Dukung Muhaimin
Dua unit kendaraan itu diserahkan Hendra Wahyudi kepada Sekretaris DPRD Paser, Muhammad Iskandar Zulkarnain.
Pengembalian aset dilakukan secara simbolis dengan menyerahkan STNK dan kunci kendaraan.
"Mantan Ketua DPRD Paser mengembalikan kendaraan jabatan," kata Zulkarnain, Selasa (20/8/2024).
BACA JUGA : Bupati Mahulu Tegaskan Tak Ada Ampun Bagi Petinggi Yang Menyalagunakan Anggaran Kampung
Apakah kendaraan yang telah dikembalikan nantinya bakal digunakan unsur pimpinan DPRD definitif, dirinya menyebut, akan dipertimbangkan jika masih laik dan berdasarkan regulasi yang ada.
Sementara, untuk mantan wakil ketua DPRD Paser dari dua wakil ketua periode sebelumnya dituturkan Zulkarnain jika telah mengonfirmasi turut mengembalikan aset kendaraan ke sekretariat DPRD Paser.
"Mantan wakil ketua DPRD Paser sudah ada mengkonfirmasi, salah satunya sudah mengembalikan," jelasnya.
BACA JUGA : Pasar Tradisional di Samarinda Akan Ditata Ulang, Tidak Semrawut Seperti Sekarang
Dirinya menjelaskan, ketua DPRD Paser sementara saat ini hanya bertugas dalam pembentukan fraksi hingga sampai memfasilitasi penetapan unsur pimpinan definitif lewat paripurna.
"Unsur pimpinan sementara hanya bertugas membentuk fraksi, memfasilitasi hingga sampai ditetapkan unsur pimpinan definitif. Jadwalnya paling lambat 7 Oktober untuk adanya unsur pimpinan definitif," pungkas Zulkarnain.