BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM - Visi dan misi pasangan calon (paslon) kontestan Pilkada Balikpapan 2024 wajib selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Balikpapan, Prakoso Yudho Lelono.
Diketahui, saat ini sudah mendekati masa pendaftaran calon wali kota dan wakil wali kota pada Pilkada Serentak 2024 di Balikpapan.
“2045 akan menjadi tahun penting karena kita akan menghadapi bonus demografi, yang berarti populasi produktif akan sangat besar,” ujar Yudho, pada Rabu (14/8/2024).
BACA JUGA: Akhir Bulan Ini Bandara Kalimarau Buka Penerbangan ke Denpasar dan Yogyakarta
BACA JUGA: Punya 8 Lapangan, Pusat Pelatihan PSSI di IKN Bisa Dipakai Mulai September
Yudho juga menekankan pentingnya prespektif global dan pemahaman terhadap dinamika politik regional yang dapat mempengaruhi perkembangan Kota Balikpapan.
"Pilkada adalah proses suksesi kepemimpinan setiap lima tahun. Kami menginginkan kedamaian dan kesejahteraan sebagai dua hasil utama," tambahnya.
Senada dengan Yudho, Koordinator Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Pemilu KPU Balikpapan, Farida Asmaunna, menambahkan bahwa pihaknya melakukan sosialisasi, agar paslon mengerti akan ketentuan naskah visi dan misi.
Hal ini untuk memenuhi ketentuan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan serta pedoman teknis dalam Keputusan KPU Nomor 1215 dan seterusnya.
BACA JUGA: Dinkes Kaltim Kerahkan 200 Tenaga Kesehatan pada HUT Ke-79 Republik Indonesia di IKN
BACA JUGA: Cek Jadwal Lengkap Pelantikan Anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota Se-Kaltim di Sini
"Saat pendaftaran calon, naskah visi dan misi harus sesuai dengan RPJPD Kota Balikpapan," jelas Farida kepada NOMORSATUKALTIM, Rabu (14/8/2024).
Menurut Farida, Bappeda Litbang Balikpapan juga telah menyajikan berbagai isu strategis yang harus menjadi pedoman bagi calon.
"Bappeda juga menyediakan ruang konsultasi yang dapat diakses melalui website Pemkot Balikpapan," katanya.