Pendekatan persuasif pun dilakukan dan menjadi pilihan utama dalam menangani PKL.
"Pesan dari pak wali adalah untuk bertindak dengan santun agar mereka mengerti dan berhenti berjualan di Fasum," tambah Boedi.
Meskipun beberapa PKL telah merespons teguran petugas, masalah ini masih menjadi pekerjaan rumah yang berkelanjutan.
Tindakan Pidana Ringan (Tipiring) akan menjadi langkah terakhir jika pendekatan persuasif tidak berhasil.
"Selama mereka masih nurut waktu kita tegur, kalau sudah tidak nurut atau ada perlawanan barulah kami akan mengenakan tipiring. Tapi tipiring adalah tindakan terakhir," tegas Boedi.
Namun dia mengatakan bahwa sampai hari ini belum ada pedagang yang telah ditindaklanjuti dengan Tipiring sesuai dengan Perda Balikpapan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum.
“Kan sampai 3 kali teguran, bongkar, lalu mulai dari awal lagi, kalau sudah tidak mau ditegur kita pakai surat panggilan segala macam, prosedurnya begitu,” jelas Budi.
BACA JUGA : Taman Samarendah Harus Steril, Masyarakat Diimbau Parkir di Museum Kota Samarinda
Mengenai apa saja hasil sanksi dari sidang Tipiring, pihaknya mengatakan tidak dapat mengintervensi kehakiman.
Hasil sidang Tipiring pun bermacam-macam, salah satunya dapat berupa denda.
Boedi juga menekankan bahwa Satpol PP hanya berfokus pada penindakan PKL yang melanggar Fasum, sedangkan penataan dan pengembangan Pasar Pandansari menjadi tanggung jawab Dinas Perdagangan.