BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM - Aksi laki-laki bernama Suaib ini sungguh di luar akal sehat.
Pria yang bekerja sebagai marbot di Masjid Jami Al-Musyawaroh, Cilincing, Jakarta Utara, ternyata menjadikan tempat ibadah tersebut sebagai tempat transaksi narkotika jenis sabu-sabu.
Suaib kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Koja setelah kecurigaan warga setempat membuktikan kebenarannya.
Warga sekitar Masjid Jami Al-Musyawaroh merasa curiga dengan aktivitas di masjid tersebut yang diduga digunakan sebagai lokasi transaksi barang haram, sabu-sabu.
BACA JUGA: Pria di Balikpapan Ketahuan Curi Solar Dalam Alat Berat
Mereka melaporkan kecurigaan tersebut kepada pihak kepolisian, yang segera melakukan penyelidikan mendalam.
Menindaklanjuti laporan tersebut, pihak kepolisian melakukan penyelidikan ke lokasi.
Kapolsek Koja, Kompol M. Syahroni, mengungkapkan bahwa mereka menemukan Suaib di dalam kamar masjid dengan gerak-gerik mencurigakan.
"Kami melihat tersangka di dalam kamar masjid dengan gerak-gerik mencurigakan. Selanjutnya, tersangka ditangkap dan dilakukan penggeledahan," kata Syahroni, dikutip dari Disway National Network (DNN), Senin (29/7/2024).
BACA JUGA: Atlet Karate di Balikpapan Diduga Alami Pelecehan Seksual oleh Pelatihnya Sendiri
Dalam penggeledahan tersebut, polisi mendapati 27 paket sabu dengan berat total 21,26 gram dan uang tunai sebesar Rp500 ribu hasil penjualan barang haram tersebut.
"Narkotika jenis sabu dengan berat brutto 21,26 gram adalah milik tersangka yang didapat dari seorang laki-laki yang tidak dikenal," ungkap Syahroni.
Suaib mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang bandar bernama Abad alias A, yang saat ini masih dalam pengejaran oleh pihak kepolisian.
Yang mengejutkan, Suaib mengaku belum pernah bertemu langsung dengan Abad. Ia membeli puluhan paket sabu dengan harga Rp1 juta per gram, yang kemudian diantarkan oleh seorang kurir atas suruhan bandar narkoba tersebut.