"Barang haram tersebut diantar melalui perantara seorang laki-laki yang tidak dikenal atas suruhan saudara A ke Masjid Jami Al-Musyawaroh," jelas Syahroni.
Saat ini, Suaib telah mendekam di tahanan Polsek Koja. Atas perbuatannya, ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman bagi Suaib adalah 10 hingga 15 tahun penjara.
BACA JUGA: Terduga Penipu Penjual Tiket Konser Sheila On 7 Ditangkap, Polisi Masih Dalami Keterangan Korban
Peristiwa ini tentu mengejutkan banyak pihak, mengingat tempat ibadah yang seharusnya menjadi tempat suci dan aman malah dijadikan lokasi transaksi narkoba.
Polisi saat ini masih melakukan pengejaran terhadap Abad alias A dan berupaya mengungkap jaringan narkoba yang lebih luas di balik kasus ini.
Masyarakat diimbau untuk terus waspada dan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang terjadi di sekitar mereka, terutama di tempat-tempat yang seharusnya menjadi lingkungan yang aman dan bersih dari praktik ilegal seperti narkoba.