Pria di Balikpapan Ketahuan Curi Solar Dalam Alat Berat

Pria di Balikpapan Ketahuan Curi Solar Dalam Alat Berat

Barang bukti berupa jeriken yang diamankan oleh Polsek Balikpapan Utara. (Dok. Humas Polresta Balikpapan)--

BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM – Seorang pria berinisial MP (34) ditangkap oleh Polsek Balikpapan Utara atas dugaan pencurian solar pada sebuah tanki alat berat yang terletak di Jalan Projakal, kawasan Lapangan Golf, Kelurahan Graha Indah, pada Sabtu (27/7/2024).

Penangkapan ini pun berhasil dilakukan setelah diketahui adanya laporan dari warga setempat.

Kapolsek Balikpapan Utara, AKP Singgih Supriyatmoko, mengungkapkan bahwa pelaku diamankan saat membawa 15 jerigen solar menggunakan satu unit mobil Daihatsu Luxio berwarna silver. 

BACA JUGA : Lapangan Upacara di Istana IKN Rampung, Persiapan HUT RI Sudah 90 Persen

“Penangkapan pelaku bermula dari laporan seorang warga berinisial AM, yang melihat MP membawa 15 jeriken solar menggunakan mobil,” ungkap AKP Singgih, pada Minggu (28/7/2024).

Pemilik dari alat berat tersebut diketahui berinisial AM, yang kemudian bersama warga melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Balikpapan Utara.

"Setelah menerima laporan, petugas kami segera mendatangi lokasi dan mengamankan pelaku beserta barang bukti," jelas AKP Singgih.

BACA JUGA : Kapolri Mutasi 10 Kapolres, Salah Satunya dari Kaltim

Pelaku yang berprofesi sebagai karyawan swasta dan beralamat di Jalan Sidodadi, Balikpapan Barat, saat ini tengah menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Balikpapan Utara.

Saat dikonfirmasi mengenai motif dibalik tindakan pelaku tersebut, pihaknya mengatakan bahwa polisi masih mendalaminya.

"Kami masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pelaku untuk mengungkap motifnya," tambah AKP Singgih.

BACA JUGA : Sikapi Informasi Simpang Siur, Sultan Paser Pastikan Diundang Upacara Kemerdekaan RI di IKN

Atas perbuatan MP, AKP Singgih menegaskan bahwa Ia akan terancam dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, subsider Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

“Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara,” tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: