SURABAYA, NOMORSATUKALTIM - Masih ingat dengan kasus penganiayaan terhadap perempuan muda hingga meninggal yang videonya viral beberapa waktu lalu? Kini kasus tersebut telah memasuki babak baru di persidangan.
Terdakwa dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti, Gregorius Ronald Tannur, yang sempat viral, akhirnya divonis bebas oleh Ketua Majelis Hakim, Erintuah Damanik.
Kasus ini bermula pada 4 Oktober 2023 di Lenmarc Mall, Jalan Mayjen Jonosewojo, Surabaya.
Dini Sera Afrianti (29) ditemukan tewas setelah mengalami penganiayaan yang diduga dilakukan oleh kekasihnya, Gregorius Ronald Tannur, anak dari politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Edward Tannur.
Video penganiayaan tersebut sempat viral di media sosial, memicu reaksi keras dari masyarakat.
BACA JUGA: Imbas Mahalnya Pakan, Harga Daging Ayam Ras Naik 3,66 Persen
Setelah melalui proses persidangan yang panjang, pada Rabu (24/7/2024), Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik memutuskan bahwa Ronald Tannur tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan korban tewas.
"Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP," kata Hakim Erintuah, dikutip Disway National Network (DNN), Rabu (24/7/2024).
Hakim Erintuah juga menilai ada hal yang meringankan Ronald, yakni upayanya dalam melakukan pertolongan terhadap korban pada masa kritis dengan membawa Dini ke rumah sakit.
BACA JUGA: Jelang Laga Melawan PSM Makassar, Pieter Huistra Ingin Tampilkan Pemain Muda
"Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan jaksa penuntut umum," tambah Erintuah.
Mendengar putusan tersebut, Ronald langsung menangis dan menyatakan bahwa keputusan hakim sudah cukup adil.
"Nggak apa-apa, yang penting Tuhan yang membuktikan," ungkap Ronald, anak dari mantan anggota DPR Edward Tannur dari Fraksi PKB.
Kuasa hukum Ronald, Lisa Rahmat, juga mengucapkan rasa syukurnya atas putusan itu dengan singkat, "Alhamdulillah."
BACA JUGA: Polres Mahulu Borgol Empat Tersangka dan Sita 52 Gram Sabu