Tuntutan Jaksa Penuntut Umum
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzzaki menuntut Ronald selama 12 tahun penjara karena dianggap terbukti dalam dakwaan pertama yakni pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
JPU juga membebankan Ronald untuk membayar restitusi bagi keluarga korban sebesar Rp 263,6 juta.
Kasus ini sempat menarik perhatian publik setelah video penganiayaan terhadap Dini Sera Afrianti beredar luas di media sosial.
Ronald didakwa melakukan pembunuhan dan penganiayaan terhadap kekasihnya di kawasan Lenmarc Mall, Jalan Mayjen Jonosewejo, Lakarsantri, Surabaya.
BACA JUGA: Diduga Ingin Bunuh Diri, Perempuan Paruh Baya Terjun dari Jembatan Tenggarong
Dini juga terlindas oleh mobil Ronald saat bersandar di luar pintu, berdasarkan hasil rekonstruksi di Black Hole KTV.
Dalam dakwaannya, JPU dari Kejaksaan Negeri Surabaya menjerat Gregorius Ronald Tannur dengan beberapa pasal, termasuk Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, dan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian.
Meskipun demikian, hakim menyatakan bahwa bukti-bukti yang ada tidak cukup untuk membuktikan dakwaan tersebut.