Ketua DKPP, Heddy Lugito, menyatakan bahwa Hasyim harus diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua dan anggota KPU.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua dan merangkap anggota KPU terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata Heddy dalam putusannya di ruang sidang DKPP, Jakarta Pusat, Rabu (3/7/2024).
BACA JUGA: Bawaslu Balikpapan Tekankan Pentingnya Peran Perempuan dalam Pengawasan Pilkada
Selain itu, DKPP meminta Presiden Joko Widodo untuk segera mengganti Hasyim dalam kurun waktu tujuh hari sejak putusan dibacakan.
"Presiden Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan dibacakan," ujar Heddy Lugito.
Kasus pelecehan seksual yang melibatkan Hasyim Asyari telah mencoreng citra KPU dan menimbulkan kekhawatiran akan keamanan dan kenyamanan perempuan yang terlibat dalam proses Pemilu.
Pembentukan satgas atau penerapan aturan khusus diharapkan dapat memastikan bahwa kasus serupa tidak terulang dan menciptakan lingkungan kerja yang aman bagi semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan Pemilu.