KUTIM, NOMORSATUKALTIM – Wakil rakyat di parlemen punya peran penting mencapai penyelesaian adil dan berdasarkan hukum dalam sebuah konflik hubungan industrial.
Anggota DPRD Kutim, Yan Ipui menegaskan, tugas DPRD adalah mendorong pihak-pihak berselisih untuk menempuh jalur hukum dalam menyelesaikan masalah.
"Peran DPRD adalah memastikan bahwa hukum yang ada ditegakkan dengan benar. Kami mendorong semua pihak yang terlibat dalam konflik hubungan industrial untuk menyelesaikan masalah mereka melalui proses hukum yang berlaku," ujar Yan Ipui di DPRD Kutim, Jumat (5/6/2024).
DPRD bertanggung jawab untuk mengawasi pelaksanaan hukum dan kebijakan publik. Anggota dewan juga memberikan dukungan moral dan rekomendasi kepada pihak-pihak yang terlibat agar mencari solusi yang adil dan sesuai dengan aturan.
Sedangkan pengadilan berfungsi sebagai lembaga yudikatif yang bertugas menegakkan hukum melalui proses pengadilan yang adil dan transparan. Pengadilan adalah lembaga yang tepat untuk memutuskan benar atau salah berdasarkan hukum dan undang-undang yang berlaku.
"Pengadilan memiliki kewenangan untuk menilai dan memutuskan setiap kasus berdasarkan bukti dan aturan hukum yang ada. Oleh karena itu, kami menghimbau agar semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan," katanya.
Menurutnya, konflik hubungan industrial seringkali melibatkan perselisihan antara pekerja dan pengusaha terkait hak dan kewajiban yang diatur dalam perjanjian kerja maupun peraturan perundang-undangan.
Dalam situasi seperti itu, ia beranggapan kehadiran DPRD dan pengadilan sangat penting untuk menjamin bahwa setiap keputusan yang diambil tidak hanya berdasarkan kepentingan sepihak. Akan tetapi juga memperhatikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.
“Kolaborasi antara DPRD dan pengadilan dalam menangani konflik hubungan industrial sangat penting untuk menciptakan lingkungan kerja yang harmonis dan adil. Dengan adanya pengawasan dari DPRD dan keputusan yang adil dari pengadilan, diharapkan konflik-konflik hubungan industrial di Kutim dapat diselesaikan dengan baik sehingga hak-hak pekerja dan pengusaha dilindungi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” kata politisi Partai Gerindra Kutim itu.
Lebih lanjut, Yan menambahkan bahwa DPRD dan pengadilan harus bekerja sama sebagai mediator yang menjaga keseimbangan dan keharmonisan dalam hubungan industrial di Kutim.
Dengan demikian, mereka tidak hanya bertindak sebagai pengawas dan penegak hukum, tetapi juga berperan penting dalam mencegah terjadinya konflik yang lebih besar di masa depan. (*/adv/one)
Post View: