Update IKN Terkini: Kementerian PUPR Buka Lelang Proyek Tower, Sampai Terbit Perpres Percepatan Pembangunan

Jumat 12-07-2024,15:39 WIB
Reporter : Baharunsyah
Editor : Baharunsyah

Otorita Ibu Kota Nusantara nantinya akan menyediakan tanah pengganti melalui proses pengalokasian tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Pendanaan yang diperlukan dalam rangka penanganan permasalahan penguasaan tanah ADP oleh masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara," demikian bunyi pasal 10.

 

 

Kategori :