Perpres diterbitkan dengan maksud mewujudkan pemenuhan penyediaan layanan dasar atau sosial serta fasilitas komersial, dan mendorong keterlibatan pelaku usaha pelopor dalam rangka percepatan pembangunan IKN.
"Pelaksanaan percepatan pembangunan Ibu Kota Nusantara bertujuan untuk membentuk ekosistem kota layak huni khususnya di KIPP yang meliputi penyediaan dan pengelolaan layanan dasar dan/atau sosial serta fasilitas komersial," demikian bunyi pasal 2.
BACA JUGA:Jokowi Optimis, IKN Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Timur
Adapun penyediaan dan pengelolaan layanan dasar atau sosial yang dimaksud meliputi hunian, kesehatan, pendidikan, sosial dan budaya, energi dan ketenagalistrikan, hingga telekomunikasi dan digitalisasi.
Kemudian transportasi, air minum, sanitasi dan pengelolaan limbah, pemakaman umum, ruang terbuka hijau, fasilitas olahraga, fasilitas keagamaan, fasilitas perkantoran, hingga ketenteraman dan ketertiban umum.
Sementara fasilitas komersial yang dimaksud adalah hotel, pusat perbelanjaan, retail, dan toko, restoran, hingga pusat rekreasi dan hiburan.
Dalam rangka percepatan pelaksanaan pembangunan IKN, maka Kepala Otorita dan Menteri atau Pimpinan Lembaga yang melaksanakan percepatan penyediaan layanan dasar atau sosial dapat menggunakan anggaran yang bersumber dari APBN dan sumber lain yang sah.
Dalam Perpres itu, Presiden juga mengatur pemberian ganti rugi atau penanganan dampak sosial kemasyarakatan (PDSK) bagi masyarakat yang terdampak pembangunan IKN.
BACA JUGA:Proyek IKN akan Disetop Sementara di Bulan Agustus, Ada Apa?
Tanah aset dalam penguasaan (ADP) oleh masyarakat mencakup penguasaan dan pemanfaatan tanah yang berasal dari pelepasan kawasan hutan secara fisik dilakukan paling singkat dalam jangka waktu 10 tahun secara terus menerus.
Serta penguasaan dan pemanfaatan tanah yang berasal dari pelepasan kawasan hutan secara fisik dilakukan dengan iktikad baik yang dibuktikan dengan adanya historis penguasaan dan pemanfaatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pertanahan.
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa inventarisasi dan identifikasi atas penguasaan tanah ADO oleh masyarakat bakal dilakukan oleh tim terpadu yang dibentuk dan diketuai oleh Otorita IKN dan beberapa Kementerian terkait dengan penyelenggaraan koordinasi, lingkungan hidup, agraria pertanahan.
Tim terpadu yang bakal melakukan penanganan bagi masyarakat terdampak pembangunan IKN juga terdiri dari lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penelitian, kepolisian daerah, hingga kejaksaan tinggi.
BACA JUGA:Akmal Hadiri Rakor Persiapan HUT ke-79 RI di IKN: Sejarah Kaltim, Semua Harus Siap
Proses ganti rugi lahan hingga bangunan masyarakat yang terdampak pembangunan IKN akan diberikan dalam bentuk uang, tanah pengganti, permukiman, hingga bentuk lain yang disetujui oleh kedua belah pihak.