Pelaku Pembunuhan Berencana Menantu Terhadap Mertua Tertangkap

Kamis 20-06-2024,16:15 WIB
Reporter : Ari Rachiem
Editor : Baharunsyah

SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM – SI (bukan nama sebenarnya) tertunduk lemas, bersama rekannya SW. Niat jahat mereka menghabisi nyawa WY tidak berakhir sempurna. WY selamat. Namun keduanya harus rela berbagi lantai di dalam jeruji besi.  

Kamis 23 Mei 2024 dini hari, sekitar pukul 05.30 Wita, saat jamaah salat subuh sudah hampir usai beribadah, SI datang menghampiri SW. Ia curhat. Hatinya sakit. Tidak terima dituduh telah mengonsumsi narkoba oleh mertuanya, WY (80). Ia bahkan hendak diusir dari rumah. SW mendengarkan ceritanya dengan seksama. Selang beberapa menit, setan berbisik di telinga SW. Menyuruh agar kawannya membunuh saja mertuanya itu.

Gayung pun bersambut. SI yang bekerja sebagai buruh kasar di Pasar Segiri Samarinda itu setuju. Dendam terhadap mertuanya sudah terlanjur menumpuk. Diaturlah skenario pembunuhan. SW akan bertugas sebagai eksekutor, tapi dengan imbalan Rp 15 juta. Deal. SI setuju. 

BACA JUGA:Sudah 27 Tahun Berjualan, Ini Respons Warga Samarinda Setelah Tahu Warkop Pisgap Vorvoo Akan Dibongkar

Singkat cerita, sampai lah saat hari H, Senin 27 Mei 2024. SI menggonceng SW menuju rumahnya di Jalan Biawan, Gang 10 RT 04, Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Samarinda Ilir. SI menjalankan dramanya berbincang-bincang dengan WY agar tidak dicurigai, sambil mencari-cari waktu yang tepat menjalankan aksi.  

Hingga akhirnya WY masuk ke dalam kamar untuk beristirahat. Tibalah bagi SI dan SW memanfaatkan momentum ini melancarkan aksi pembunuhan yang sudah mereka atur. Kepala korban dipukul menggunakan besi dari shock breaker sepeda motor. Darah mengucur. Kedua pria tadi mengira WY sudah meninggal. Ternyata, WY masih bernafas. Ia cuma pingsan.  


Barang bukti yang diamankan dari tangan kedua pelaku.-ari/disway-

“Saat melancarkan aksi tersebut, SW sempat mengambil uang korban sebesar Rp 300 ribu,” ungkap Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadly, Rabu 19 Juni 2024.

Ary Fadly mengungkapkan motif pembunuhan berencana ini karena si menantu kadung sakit hati, karena dituduh menggunakan narkoba dan hendak diusir dari rumah.

BACA JUGA:Warkop Pisgap di Samarinda Akan Dibongkar untuk Perluasan Lapangan Tenis

SI dan SW pun digotong di lapangan Mapolresta Samarinda dengan kostum oranye.  Di hadapan awak media, SI menyesali perbuatannya. Tapi ia sempat berkilah. Sebab, dirinya merasa telah merawat dan berbakti kepada ayah mertuanya. Bukannya dipuji, ia malah dituduh menggunakan barnag haram. Malah hendak diusir dari rumahnya.

“Karena saya sakit hati,saya sudah merawatnya sekian lama, namun tidak diperbolehkannya tinggal dirumahnya. Saya menyesali perbuatan saya,” katanya singkat.

Pelaku kini dikenakan Pasal 340 juncto 53 KUHP subsider 365 ayat 1 subsider 355 ayat 1 juncto 55-56 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

 

Kategori :