SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM - Per satu Juli nanti seluruh pusat perbelanjaan modern di Kota Samarinda wajib menerapkan pembayaran non tunai (cashless) untuk transaksi parkirnya.
Hal tersebut disampaikan langsung Kepala Dinas Perhbungan (Dishub) Kota Samarinda, Hotmaralitua Manalu, pada saat berjumpa dengan para awak media, baru-baru ini.
Menurutnya, kebijakan ini dibuat sebagai salah satu upaya membawa Kota Samarinda menuju smart city yang menjadi bagian dalam program Samarinda Pusat Peradaban.
Salah satunya menggunakan konsep pembayaran non tunai (cashless) untuk mengurangi transaksi tunai secara langsung.
BACA JUGA : Transaksi Uang Fantastis, Pinjol dan Judi Online Bagaikan Saudara Kembar
Peraturan nantinya akan mulai efektif pada bulan depan melalui Peraturan Walikota (Perwali).
Dalam aturan ini juga akan memberikan sanksi bagi masyarakat yang masih menggunakan uang tunai dalam pembayarannya.
Masyarakat akan dikenakan tarif lebih mahal dari tarif dasarnya.
Supaya ada hukuman yang bisa diberikan ke masyarakat.
BACA JUGA : Bisa di Reimburse, Peserta BPJS Diperbolehkan Beli Obat di Luar Rumah Sakit
Ini semua dilakukan Pemkot lakukan untuk merubah kebiasaan masyarakat Kota Samarinda agar selalu menggunakan pembayaran non tunai pada setiap pembayarannya.
"Misal pada roda dua, harga yang kita tetapkan Rp 2 ribu, bisa saja dengan kebijakan baru ini, kami tetapkan roda dua menjadi Rp 10 ribu,” terang Manalu.
Lebih lanjut, Kadishub Samarinda juga memberlakukan hal yang sama bagi roda empat.
Misal tarif parkir dasar roda empat sebesar Rp 3 ribu.
Apabila pengendara membyar dengan uang tunai, maka akan dikenakan tarif hingg Rp 20 ribu.