Pajak Tertunggak Rp2,5 M, Pemkab Berau Minta Wajib Pajak Segera Lunasi PBB

Senin 10-06-2024,18:13 WIB
Reporter : Rizal
Editor : Hariyadi

BERAU, NOMORSATUKALTIM - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Berau, Muhammad Said, meminta wajib pajak segera melunasi Pajak Bumi Bangunan (PBB) yang tertunggak.

Masyarakat Berau yang memiliki surat pemberitahuan pajak terhutang (SPPT) diharapkan segera memaksimalkan pembayaran PBB tahun lalu.

Pasalnya, kata Muhammad Said, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Berau mencatat, hingga Februari 2024 jumlah piutang dari Pajak Bumi Bangunan (PBB) pada tahun 2023 lalu di Kabupaten Berau masih mencapai Rp 2.577.542.058 atau Rp2,56 miliar.

BACA JUGA: Penerimaan Pajak Daerah Tercatat Turun Dibanding Tahun Lalu

"Jumlah itu berasal dari total 41.563 SPPT yang tersebar di 13 kecamatan," ungkap Muhammad Said, Senin (10/6/2024).

Pada tahun 2024, Pemkab Berau menetapkan jumlah pendapatan dari PBB mencapai Rp 7.154.261.584 atau Rp7,15 miliar.

“Jumlah itu berasal dari total 72.311 SPPT yang telah terdaftar masyarakat di 13 kecamatan,” bebernya.

BACA JUGA: Seekor Kerbau Lepas dan Seruduk Pengendara Motor di Balikpapan, Polisi Tingkatkan Pengawasan

Ia berharap, masyarakat Berau dapat memaksimalkan pendapatan pajak. 

Menurutnya, pembangunan daerah tidak akan maksimal tanpa ditopang oleh pendapatan daerah.

"Saya berharap kita semua memaksimalkan pendapatan pajak," harapnya.

BACA JUGA: Aktivis Gusdurian Samarinda Kritisi Sikap PBNU yang Ikut-ikutan Terima IUP Tambang

Said menjelaskan, Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor PBB merupakan satu-satunya pendapatan yang bisa diukur nilainya. Hal itu berbeda dengan pajak dari sektor lainnya.

“Karena PBB ini nilainya langsung ditetapkan oleh pemerintah,” jelasnya.

BACA JUGA: Bupati Sri Juniarsih Paparkan Pilot Project Program Blue Economy Berau

Kategori :