Geruduk DPRD Berau, Biatan Ilir Desak Percepatan RDP Sengketa Tapal Batas yang Mandek 12 Tahun
Kepala Kampung Biatan Ilir, Abdul Hafid-Maulidia Azwini/ Nomorsatukaltim-
BERAU, NOMORSATUKALTIM – Sengketa tapal batas antara Kampung Biatan Ilir dan Biatan Ulu, Kabupaten Berau, dengan Dusun Melawai, Desa Tepian Terap, Kecamatan Sangkulirang, Kabupaten Kutai Timur (Kutim), semakin memanas.
Aparatur Kampung Biatan Ilir mendatangi kantor DPRD Berau, Selasa, 3 Maret 2026 sore, untuk mempertanyakan perubahan jadwal rapat dengar pendapat (RDP) yang dinilai tidak sesuai dengan permintaan mereka.
Diketahui, Sekretariat DPRD Berau telah menetapkan jadwal hearing pada 10 Maret 2026 mendatang. Padahal, pihak kampung sebelumnya mengusulkan agar RDP digelar pada 4 Maret karena situasi di lapangan dinilai semakin mendesak.
Kekecewaan itu sempat memicu ketegangan di area kantor dewan. Aparatur kampung bahkan menutup akses jalan di depan DPRD Berau menggunakan kendaraan sebagai bentuk protes atas perubahan jadwal tersebut.
BACA JUGA: Polemik Tapal Batas Kampung di Berau Berlarut, Sekda: Sudah Sepakat Jangan Diubah Lagi
BACA JUGA: Penyelesaian Tapal Batas dan Optimalisasi CSR Perusahaan di Berau Dukung Kampung Lebih Maju
Kepala Kampung Biatan Ilir, Abdul Hafid menilai percepatan RDP sangat penting mengingat kondisi di wilayah tapal batas kian memanas.
Sengketa batas wilayah itu, kata dia, telah berlangsung sekitar 12 tahun tanpa penyelesaian konkret.
“Masalah ini sudah sekitar 12 tahun, bahkan sebelum saya menjabat kepala kampung sudah dibahas di pemda. Sampai sekarang belum selesai,” kata Hafid di hadapan anggota dewan dengan nada bergetar.
Menurut dia, warganya yang bermungkim di wilayah perbatasan kini berada dalam tekanan. Ia mengaku menerima laporan adanya intimidasi agar warga memilih bergabung secara administrasi ke wilayah Kutai Timur.
BACA JUGA: Tak Rampung di Kecamatan, Sengketa Tapal Batas Desa Tanjung Batu–Bukit Raya Dibahas di DPRD Kukar
“Kalau tidak ikut mereka (Melawai), lahan dan rumah warga saya akan disita. Bahkan sudah ada satu warga yang lahannya diambil,” ujarnya.
Hafid menegaskan, persoalan tersebut bukan sekadar batas administratif, melainkan menyangkut rasa aman dan kepastian hidup masyarakat.
Ia menilai pemerintah daerah belum menunjukkan langkah konkret untuk menyelesaikan konflik yang telah berlarut-larut sejak lebih dari satu dekade lalu.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
