BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM - Elon Musk selaku pemilik platform media sosial Twitter yang kini dikenal sebagai X, kembali membuat kebijakan kontroversial.
Bos Starlink ini telah resmi memperbarui kebijakan X dengan mengizinkan peredaran konten dewasa atau pornografi.
Diberitakan oleh Al Jazeera pada Selasa (4/6/2024), X akan mengizinkan pengguna untuk berbagi konten seksual selama disukai oleh pengguna lain yang melihatnya dan diberi label dengan jelas.
“Pengguna dapat membuat, mendistribusikan, dan mengonsumsi materi yang berkaitan dengan tema seksual selama materi tersebut diproduksi dan didistribusikan atas dasar suka sama suka,” tulis X dalam pernyataannya.
X berdalih bahwa konten dewasa yang menunjukkan ekspresi seksual baik secara visual maupun tertulis merupakan bentuk ekspresi artistik yang sah.
BACA JUGA: Kejari Paser Panggil Sejumlah Kades Terkait Bimtek di Bali dan NTB
X menyatakan bahwa mereka percaya pada otonomi orang dewasa untuk terlibat dan membuat konten yang mencerminkan keyakinan, keinginan, dan pengalaman mereka sendiri, termasuk yang berkaitan dengan seksualitas.
Namun, kebijakan baru ini telah menimbulkan kekhawatiran di kalangan orang tua dan pengguna internet lainnya, mengingat risiko paparan konten dewasa bagi anak-anak.
Dikutip dari laman Pusat Bantuan X, media sosial tersebut menegaskan bahwa aturan ini tidak berlaku bagi anak-anak dan pengguna dewasa yang memilih untuk tidak menontonnya. Pengguna di bawah 18 tahun atau penonton yang tidak mencantumkan tanggal lahir di profilnya tidak dapat mengklik untuk melihat konten tersebut.
BACA JUGA: Bupati Sri Juniarsih Paparkan Pilot Project Program Blue Economy Berau
"X melarang konten yang mempromosikan eksploitasi, penolakan, objektifikasi, seksualisasi, atau kekerasan terhadap anak di bawah umur, serta perilaku tidak senonoh," tegas X.
Ciri-ciri Konten Dewasa di X
- X juga menjelaskan ciri-ciri konten yang masuk dalam kategori dewasa, antara lain:
- Menggambarkan ketelanjangan orang dewasa.
- Berisi perilaku seksual yang bersifat pornografi atau dibuat untuk menimbulkan gairah seksual.
- Foto atau animasi bergambar dewasa yang dihasilkan AI, kartun, hentai, atau anime.
- Berisi ketelanjangan penuh atau sebagian, termasuk foto anggota tubuh.
- Ada perilaku seksual eksplisit, tersirat, atau tindakan simulasi bersifat seksual.
BACA JUGA: IJTI Kaltim Mendesak Pemerintah Meninjau Kembali RUU Penyiaran
Pengguna yang akan mengunggah konten dewasa di X harus mengubah pengaturan media pada aplikasi tersebut, sehingga ada peringatan dari konten yang akan diunggah. Peringatan konten sensitif juga dapat ditambahkan pada setiap unggahan.