KUD Bumi Subur Kabupaten Paser Jadi Pionir karena Tersertifikasi ISPO

Minggu 02-06-2024,14:45 WIB
Reporter : Achmad Syamsir Awal
Editor : Tri Romadhani

 

Sementara, untuk audit eksternal dilakukan oleh lembaga sertifikasi internasional PT TSI.

Hal itu sesuai lampiran II Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 38 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan.

Terkait adanya studi tiru itu, ia mengharapkan, KUD masyarakat di bawah naungan lembaga pekebun yakni koperasi dapat didorong untuk kemitraan.

"Karena selama ini KUD yang ada di Kabupaten Paser itu sulit untuk bermitra dengan perusahaan," akunya.

BACA JUGA : Deforestasi Hutan Kaltim Picu Konflik Manusia - Satwa Liar, Mau Sampai Kapan?

Jikalau memang dapat bermitra, katanya otomatis mendapatkan satuan harga sesuai standar penyesuaian harga yang ditetapkan Dinas Perkebunan Kaltim.

"Seperti BJR (Berat Jenjang Rata-rata) itu kebijakan Dinas Perkebunan Kaltim sudah ada ketetapan harga," terang Yadi.

Sekadar diketahui, kunjungan lapangan ke KUD Bumi Subur yang dilaksanakan pada Kamis (30/5/2024) lalu, sebanyak 12 orang dari 5 KUD dan 1 Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Kabupaten Paser.

Kemudian 2 orang KUD asal Kabupaten Penajam Paser Utara, 1 orang Dinas Perkebunan PPU, 1 Dinas Perkebunan Kutai Timur (Kutim) dan sebanyak 14 orang dari 7 KUD asal Kutim.

Kategori :