Upah Dipotong untuk Program Tapera, SBBI: Kalau Dipotong Buruh Makan Apa?

Rabu 29-05-2024,15:00 WIB
Reporter : Teodorus Usman Wanto
Editor : Tri Romadhani

SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM - Kebijakan pemerintah yang menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) menuai reaksi penolakan dari serikat buruh di Kalimantan Timur (Kaltim).

Salah satu serikat buruh di Kaltim yang menolak atas PP tersebut yakni Serikat Buruh Borneo Indonesia (SBBI) Kaltim.

Ketua DPP SBBI Kaltim, Naseon Nadeak mengatakan kebijakan tersebut sangat tidak masuk akal, karena justru merugikan pihak buruh terutama di Kaltim.

"Kalau gaji buruh dipotong untuk program Tapera, terus dia makan apa?. Belum lagi biaya sekolah anaknya, belum lagi biaya yang lainnya," kata Naseon Nadeak kepada media ini, Rabu (29/5/2024).

BACA JUGA : Hotel di Balikpapan Penuh Jelang Penyelenggaraan Rakernas APEKSI

Menurutnya, jika memang kebijakan tersebut tetap dipaksakan untuk diterapkan, maka perlu ada klasifikasi bagi pekerja yang ikut program tersebut. 

Klasifikasi yang dimaksud seperti misalkan, disesuaikan dengan nominal pendapatan dari setiap pekerja atau buruh.

Ia mengaku, buruh di Kaltim, selama ini sebagian besar hanya menerima upah sesuai dengan nominal Upah Minimum Provinsi (UMP) saja.

Bahkan masih banyak juga buruh yang menerima upah dibawah UMP yang ditetapkan pemerintah.

BACA JUGA : PT Berau Coal Komit Tingkatkan Potensi SDM, Wamen Ketenagakerjaan RI Apresiasi Berau Cocoa

"Jadi perlu ada klasifikasinya. Bagi yang biaya hidup sehari-harinya merasa cukup mungkin tidak bermasalah dengan kebijakan itu, tapi yang pendapatannya pas-pasan saja, tentu ini menjadi berat," ujarnya.

Kebijakan tersebut, kata dia, sangat tidak tepat dan tidak relevan. Tanpa adanya kebijakan tersebut pun pekerja bisa melakukan tabungan secara mandiri.

Ia menduga bahwa, diterbitkannya peraturan tersebut tentu mempunyai maksud tertentu dari pemerintah.

Tapi dengan berdalih bahwa upah pekerja yang dipotong itu untuk program Tapera.

"Saya menduga ini ada maksud tertentu. Jadi mereka kumpul uang ini dari setiap pekerja untuk kepentingan negara. Tapi dengan dalih untuk kepentingan perumahan. Bayangkan satu bulan kalikan jumlah potongan itu dengan jumlah pekerja se-Indonesia. Itu paling digunakan untuk kepentingan negara," tuturnya.

Kategori :