Upah Dipotong untuk Program Tapera, SBBI: Kalau Dipotong Buruh Makan Apa?

Rabu 29-05-2024,15:00 WIB
Reporter : Teodorus Usman Wanto
Editor : Tri Romadhani

BACA JUGA : Rakernas APEKSI XVII di Balikpapan akan Dihadiri Presiden Joko Widodo

Sebagai informasi, Salah satu isi dari beleid yang menjadi sorotan ialah pemotongan gaji para pekerja, termasuk karyawan swasta dan pekerja mandiri, sebesar 3 persen per bulan untuk menyetor iuran peserta Tapera. 

Besaran iuran itu, dibayarkan dengan rincian 0,5 persen dibayar oleh pemberi kerja dan 2,5 persen ditanggung oleh pekerja sendiri. 

Namun, khusus untuk pekerja mandiri dibayarkan secara mandiri. Berdasarkan Pasal 68 PP Nomor 25 tahun 2020, tertulis bahwa pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerja kepada Badan Pengelola Tapera paling lambat tujuh tahun sejak tanggal berlakunya peraturan tersebut.

Artinya, pendaftaran kepesertaan Tapera, termasuk pemotongan gaji pekerja dan wajib dilakukan paling lambat tahun 2027.

Kemudian, untuk tanggal penyetorannya juga diatur dalam PP Nomor 25 tahun 2020 pasal 20, yakni pemberi kerja dan pekerja mandiri wajib membayar simpanan dana Tapera setiap bulan sebelum tanggal 10 bulan berikutnya.

Apabila tanggal 10 merupakan hari libur maka, dana Tapera dibayarkan pada hari kerja pertama setelah hari libur.

Kategori :