SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu ) Samarinda mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis. Baik secara langsung maupun tidak, khususnya menjelang pelaksanaan Pilkada 2024.
Di antaranya menghindari narasi berbau politis di media sosial, seperti Facebook, WhatsApp atau yang lainnya, apalagi mendukung paslon tertentu
Kemudian bagi ASN yang bakal terlibat dalam kontestasi Pilkada 2024, agar dapat mengundurkan diri dari jabatan ASN, terutama saat hendak mendaftar ke KPU.
"Para ASN wajib menjaga netralitas. Ini juga selalu kita ingatkan, terutama menjelang Pemilu/Pilkada," tegas Ketua Bawaslu Samarinda Abdul Muin.
BACA JUGA:Ratusan Anggota PPS Samarinda Dilantik, Ketua KPU Pesan Ikuti Aturan
Alasan pegawai ASN harus bersikap netral dalam Pemilu maupun Pilkada 2024 dipertegas dalam Pasal 2 UU No 5 Tahun 2014 .
Dalam pasal tersebut mengatakan bahwa Setiap pegawai ASN harus patuh pada asas netralitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan tertentu. Karena itu, kata Muin, Setiap ASN tentu diwajibkan untuk menjaga netralitas dalam setiap proses tahapan Pilkada.
ASN tidak boleh berafiliasi dengan partai politik (Parpol) tertentu. Apalagi membangun narasi untuk kepentingan politik tertentu.
"Untuk ASN yang bakal ikut berkontestasi pada Pilkada 2024 ini. Pada saat mendaftar ke KPU dan secara resmi diusung oleh parpol tertentu, maka yang bersangkutan harus melampirkan surat pengunduran diri sebagai ASN," tegasnya.
BACA JUGA:Bawaslu Berau: Politik Uang dan Netralitas ASN Masih Marak
Sebagai informasi, ada beberapa ASN yang bakal maju pada kontestasi Pilkada Samarinda 2024 ini. Seperti Agus Tri Sutanto yang selama ini menjabat sebagai sekretaris dewan (Sekwan) Samarinda.
Kemudian Ibrohim yang selama ini menjabat sebagai Kepala BPKAD Samarinda dan Ananta Fathurrozi Kepala Bappedalitbang.
Mereka bertiga dikabarkan telah mendaftar di beberapa partai politik. Namun demikian, saat ini mereka masih berstatus sebagai bakal calon (Bacalon) dan belum status sebagai calon karena belum mendaftar ke KPU.
Karena itu, berdasarkan aturan yang ada, saat ini mereka dianggap belum melanggar aturan ASN karena belum terikat dengan segala peraturan Pilkada.