Denda Rp500 Juta per Konten, bagi Platform Digital yang Beri Ruang Promo Judi Online

Sabtu 25-05-2024,10:29 WIB
Reporter : Hariyadi
Editor : Hariyadi

"Denda kepada platform digital dikenakan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Kominfo," tutur Budi Arie.

BACA JUGA: Terkait Polemik Kenaikan Biaya UKT, Begini Penjelasan dari Hetifah Sjaifudian

Selain itu, Menkominfo juga merujuk pada dua peraturan pelaksana lain yaitu Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Privat serta ketentuan perubahannya, dan Keputusan Menteri Kominfo Nomor 172 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan PNPB yang berasal dari Pengenaan Sanksi Denda Administratif Atas Pelanggaran Pemenuhan Kewajiban PSE Lingkup Privat UGC untuk Melakukan Pemutusan Akses.

Dengan adanya peringatan keras dan ancaman denda yang signifikan ini, pemerintah berharap dapat menekan jumlah konten judi online yang beredar di platform digital. 

Masyarakat diharapkan turut serta melaporkan jika menemukan konten judi online agar dapat ditindaklanjuti oleh pihak berwenang.

Kategori :