Bankaltimtara

Aksi Solidaritas di Depan Kantor PN Tanah Grogot, Suarakan Pembelaan terhadap Misran Toni

Aksi Solidaritas di Depan Kantor PN Tanah Grogot, Suarakan Pembelaan terhadap Misran Toni

Aksi solidaritas di depan kantor Pengadilan Negeri Tanah Grogot meminta Misran Toni dibebaskan. -Sahrul/Disway Kaltim-

PASER, NOMORSATUKALTIM - Pengadilan Negeri (PN) Tanah Grogot mendadak dipadati sejumlah warga pada Senin 30 Maret 2026. 

Mereka tergabung dalam Aliansi Muara Kate melawan, Batu Kajang Bersatu, koalisi masyarakat sipil Samarinda, tim advokasi LBH Samarinda, Jatam Kaltim, dan Pokja 30

Kedatangan mereka bermaksud untuk menyuarakan pembelaan terhadap Misran Toni, yang didakwa bersalah terkait kasus pembunuhan di Muara Kate. 

Dari kerumunan massa itu terbentang spanduk bertuliskan "Bebaskan Misran Toni Tokoh Adat Muara Kate dan Pejuang Lingkungan". 

BACA JUGA:Kelanjutan Sidang Kasus Muara Kate, Ada Tekanan Penyidikan hingga Perubahan BAP

"Kami hadir pada hari ini untuk menegaskan kepada hakim yang menangani kasus perkara yang mendakwakan Misran Toni dalam tragedi pembunuhan di Muara Kate pada September 2024 lalu," kata Windy Pranata, perwakilan dari tim advokasi, Senin 30 Maret 2026. 

BACA JUGA:Kasus Muara Kate jadi Perhatian Serius Polres Paser Sepanjang 2025

"Dalam seluruh rangkaian persidangan setidaknya sudah 10 kali lebih itu kami menemukan sejumlah fakta kejanggalan yang kami sebut sebagai rekaya kasus," ujarnya. 

Diungkapkan bahkan jaksa tidak mampu membuktikan dakwaannya dengan perkara kasus pembunuhan berencana, justru didakwa kasus pembunuhan biasa. 

Sejumlah saksi diyakini telah dipaksa untuk menyamakan keterangan dengan saksi lain yang dianggap tidak sesuai fakta di lapangan. 

BACA JUGA:Pasar Pakot Lati Tuo: Sensasi Belanja Tradisional di Tengah Eksotis Mangrove Paser

Kejanggalan semakin jelas setelah salah satu saksi dalam dokumen Berita Acara Pemeriksaan (BAP). 

Disebutkan keterangan yang memberatkan karena terdakwa adalah orang yang berkepentingan memberikan keamanan jalan hauling. Namun keterangan itu dibantah oleh saksi saat persidangan. 

"Keterangan yang memberatkan itu pun juga dibantah oleh Ipri (saksi). Jadi seharusnya hakim dapat melihat dengan jernih tidak ada satupun celah untuk membuktikan bahwa Misran Toni adalah tersangka yang sebenarnya," terangnya. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait