Denda Rp500 Juta per Konten, bagi Platform Digital yang Beri Ruang Promo Judi Online

Sabtu 25-05-2024,10:29 WIB
Reporter : Hariyadi
Editor : Hariyadi

BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM - Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), memberikan peringatan keras kepada penyelenggara platform digital di Indonesia yang tidak memberantas konten judi online. 

Menteri Kominfo, Budi Arie, menegaskan bahwa platform digital yang membiarkan konten judi online akan dikenakan denda sebesar Rp500 juta per konten.

Menkominfo menyampaikan bahwa pihaknya terus memantau dan menemukan banyak konten dengan kata kunci terkait judi online di berbagai platform digital.

BACA JUGA: Cekcok dengan Presiden Klub, Barca Resmi Pecat Xavi Sebagai Pelatih 

"Hari ini saya ingin menyampaikan hal penting, yakni peringatan keras kepada seluruh pengelola platform digital, seperti X, Telegram, Google, Meta, dan Tiktok," ujar Budi Arie Setiadi, dikutip dari siaran pers Kementerian Kominfo, Sabtu (25/5/2024),

Berdasarkan pemantauan Kementerian Kominfo, sejak 7 November 2023 hingga 22 Mei 2024, ditemukan sebanyak 20.241 kata kunci terkait judi online di Google. 

Sementara di Meta, teridentifikasi 2.702 kata kunci sejak 15 Desember 2022 hingga 22 Mei 2024.

BACA JUGA: Tujuh Alasan Kenapa Gen Z Harus Mulai Melek Investasi, Yuk Simak Penjelasannya 

"Sebagai gambaran, 10 besar keyword terkait judi online dalam seminggu terakhir adalah: live slot, rtp slot, no limit, situs slot, slot gacor, pragmatic slot, casino online, togel, bonus slot, dan cq9," jelas Menkominfo.

Menkominfo menekankan bahwa platform digital harus kooperatif dalam memberantas konten judi online. Jika tidak, maka denda sebesar Rp500 juta per konten akan dikenakan. 

"Jika tidak kooperatif untuk memberantas judi online di platform anda, maka saya akan mengenakan denda sampai dengan Rp500 Juta rupiah per konten. Saya ulangi, saya akan denda sampai dengan Rp500 Juta per konten," tandasnya.

BACA JUGA: Proyek Terowongan Samarinda Ditargetkan Selesai November Ini

 

Regulasi dan Sanksi

Langkah ini diambil sesuai dengan regulasi yang berlaku di Indonesia, yaitu Undang-undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta ketentuan perubahan dan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Privat serta ketentuan perubahan.

Kategori :