Dirut Bankaltimtara Respons Isu Pergantian Direksi Meski Masa Jabat Masih Dua Tahun Lagi
Direktur Utama PT Bank Kaltimtara Muhammad Yamin.-Mayang/Disway Kaltim-
SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM - Direktur Utama Bank Kaltimtara, Muhammad Yamin, menanggapi rencana penggantian jajaran direksi di tubuh bank daerah tersebut. Meskipun masa jabatannya masih berlangsung hingga 2028.
Yamin menegaskan bahwa pergantian direksi merupakan kewenangan penuh pemegang saham, yang harus diputuskan melalui mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
"Pergantian direksi atau pengurusan itu memang merupakan hak pemegang saham, yang tentunya harus dilaksanakan melalui RUPS," ujarnya usai rapat bersama DPRD Kaltim, Senin 30 Maret 2026 malam.
Ia juga menegaskan akan mengikuti dan menghormati apa pun keputusan yang diambil oleh pemegang saham, termasuk jika masa jabatannya harus berakhir lebih cepat.
"Saya kira itu hak dari rapat pemegang saham. Saya akan ikuti apa pun keputusan pemegang saham melalui RUPS," kata Yamin.
BACA JUGA:Rapat Paripurna DPRD Kaltim Buntu, Usulan Pokir Belum Temui Titik Terang
Isu pergantian direksi mencuat, meskipun Yamin saat ini masih menjalani periode kedua kepemimpinannya, untuk masa jabatan 2024–2028.
Yamin sendiri diketahui memulai karir di Bank Kaltimtara sejak 1992 dari level staf. Ia telah meniti karier lebih dari tiga dekade, sebelum dipercaya masuk jajaran direksi pada 2020.
Dorongan evaluasi terhadap direksi sebelumnya disampaikan Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas’ud, dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahun Buku 2025. Dimana rapat itu digelar di Balikpapan pada Kamis 5 Maret 2026 lalu.
BACA JUGA:Kementerian ESDM: Harga BBM Subsidi Tidak Naik, Non-Subsidi Tunggu Pengumuman 1 April 2026
Menurut Rudy, evaluasi dinilai sebagai langkah wajar. Sebab, untuk menjaga kinerja perusahaan dan kepercayaan publik.
Selain itu, proses uji kemampuan dan kepatutan (fit and proper test) calon direktur utama, telah rampung di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dua nama pun dinyatakan lolos adalah Romy Wijayanto dan Amri Mauraga.
Di tengah isu tersebut, Bank Kaltimtara juga tengah menghadapi kasus hukum. Yakni, berupa kredit fiktif senilai Rp208 miliar di wilayah Kalimantan Utara (Kaltara).
Yamin menegaskan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
