BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM - Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di seluruh Indonesia ramai-ramai menaikkan Uang Kuliah Tunggal (UKT) sebesar 300-500 persen.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT) dinilai sebagai pangkal penyebab kenaikan UKT PTN tahun ini.
Hal ini terungkap dalam pembahasan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi X DPR RI bersama Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI), pada Kamis (16/5/2024).
BACA JUGA: Independensi Mahkamah Konstitusi Harus Dijaga, CALS Tegas Tolak RUU MK
Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Jenderal Soedirman (BEM Unsoed), Maulana Ihsanul Huda mengatakan, persoalan ini diakui oleh Rektor Unsoed.
"Ini serentak di Indonesia. Dan kita bertanya-tanya, ini kenapa? Ada apa? Dan setelah kita ulik-ulik, dan inipun jawaban dari pihak rektorat bahwa, pihak rektorat mengacu pada Permendikbud Nomor 2 Tahun 2024, yang dilanjutkan dengan Keputusan Mendikbudristekdikti Nomor 54 Tahun 2024 yang mengatur tentang SSBOPT," kata Mahasiswa Fakultas Peternakan Unsoed tersebut.
BACA JUGA: Laporkan Mahasiswa Sendiri ke Polisi, KIKA: Rektor Unri Melanggar HAM
Menurutnya, kenaikan UKT tidak hanya terjadi di Unsoed. Kebijakan serupa juga diambil oleh Rektorat Universitas Mataram, Universitas Bengkulu, Universitas Negeri Yogyakarta, Universitas Sebelas Maret (UNS), Universitas Diponegoro dan universitas negeri lainnya.
"Bahkan (BEM) yang tidak hadir di sini, seperti Universitas Negeri Semarang (UNES), UIN Jakarta, Universitas Brawijaya, itu sedang mengalami kenaikan UKT pula," imbuhnya.
UKT yang mendadak melambung tinggu ini direspons dengan aksi demonstrasi oleh mahasiswa, namun hasilnya jauh dari harapan.
BACA JUGA: Bukan Magang, Ribuan Mahasiswa Korban 'Ferienjob Jerman' Ternyata Jadi Kuli Panggul
"Saya dari Fakultas Peternakan, itu yang sebelumnya Rp 2,5 juta sekarang naik menjadi Rp14 juta, itu tingkatan paling tinggi," tuturnya.
Menurutnya, pihak kampus hanya menurunkan UKT sebesar Rp81.000 dari biaya yang naik di kisaran 300 hingga 500 persen.
"Contohlah, balik lagi di fakultas saya, untuk golongan terbesarnya hanya turun Rp81.000. Itu benar-benar menjadi keresahan kami," keluhnya kepada DPR RI.
Presiden Mahasiswa Universitas Sebelas Maret (Presma UNS) Surakarta, Agung Lucky Pradita menambahkan, kenaikan biaya pendidikan tinggi bukan hanya terjadi pada UKT, namun juga pada Iuran Pengembangan Institusi.