"Pasangan Edy Triyono Sumartadi-KH Masrur mendaftar pada hari Minggu (12/5/2024) pukul 22.00 Wita dan Sonya Rita-Burhanuddin pada pukul 23.30 Wita," ujarnya.
KPU Berau sebelumnya telah melakukan sosialisasi terkait persyaratan administrasi pasangan calon perseorangan yang harus dilengkapi.
BACA JUGA : Kabar Andi Harun Lengser dari Ketua Gerindra Kaltim, Dibantah Ketua DPC Samarinda
Salah satunya dengan memperoleh dukungan 10 persen dari 191.185 Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang tersebar minimal di 7 kecamatan di Kabupaten Berau.
"Pada saat mendaftar, hanya paslon Edy Triyono Sumartadi-Masrur yang menyertakan bukti fisik sebanyak 19.788 dari 19.185 dukungan atau 10 persen total DPT Pilkada Berau yang dipersyaratkan," ungkapnya.
Adapun paslon dari Sonya Rita-Burhanuddin telah menginput bukti dukungan melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon), namun belum menyertakan bukti fisik.
Lebih lanjut, jika dilihat dari jumlah yang diinput melalui Silon, pasangan Edy Triyono-Masrur dan Sonya Rita-Burhanuddin dianggap telah memenuhi persyaratan.
“Syarat dukungan di Silon sudah terpenuhi jumlah minimal dan tinggal verifikasi. Perbaikannya nanti 3×24 jam termasuk mengantar syarat dukungan fisik,” jelasnya.
Selanjutnya, dukungan tersebut akan dilakukan verifikasi fisik dan verifikasi faktual satu persatu di lapangan, guna menghindari adanya data dukungan fiktif.
BACA JUGA : NasDem Paser Tutup Pendaftaran Pilkada, Tiga Orang Sudah Terdaftar
Budi mengatakan, sejak Pilkada periode sebelumnya, belum ada pihak perseorangan yang melaju mulus sampai kepada pencalonan.
Namun, sebagai bagian dari tahapan Pilkada, pihaknya tentu membuka lebar untuk para kandidat dari jalur perseorangan yang ingin maju menjadi kepala daerah.
Lanjut Budi, kedua paslon tersebut dinyatakan memenuhi syarat sebagai calon perseorangan atau tidak, akan diumumkan pada Agustus mendatang.
"Hasilnya keluar 22 Agustus. Kalau memenuhi syarat, maka lanjut ke pendaftaran pada 27 Agustus. Baik Bacalon melalui partai politik maupun perseorangan,” tandasnya.