Tok! KPU Tetapkan Perolehan Kursi Parpol dan Calon Terpilih Anggota DPRD Paser

Jumat 03-05-2024,12:45 WIB
Reporter : Achmad Syamsir Awal
Editor : Tri Romadhani

PASER, NOMORSATUKALTIM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Paser secara resmi menetapkan 30 nama calon terpilih anggota DPRD hasil Pemilu 2024 yang dilaksanakan pada Februari lalu.

Hal itu disampaikan dalam rapat pleno terbuka penetapan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Paser di Hotel Kyriad Sadurengas, Kecamatan Tanah Grogot, Kamis (2/5/2024) malam.

Berdasarkan pleno tersebut diketahui hanya ada 6 partai politik (Parpol) yang berhasil memperoleh kursi di DPRD Paser. Yakni PKB 12 Kursi, Golkar 7 kursi, Demokrat 5 kursi, NasDem 3 kursi, PDI Perjuangan 2 kursi dan 1 kursi Gerindra.

BACA JUGA : KPU Tetapkan 30 Nama DPRD Berau Terpilih Hasil Suara Sah Pemilu 2024, Berikut Daftarnya:

Ketua KPU Kabupaten Paser, Ahyar Rosidi mengatakan, rapat pleno terbuka penetapan perolehan kursi dan calon anggota DPRD terpilih dapat dilaksanakan berdasarkan keputusan PKPU Nomor 6 tahun 2024.

"Dimana dalam hal ini tidak ada perselisihan hasil di tingkat kabupaten kota, sehingga dapat dilakukan proses penetapan perolehan kursi dan penetapan calon terpilih anggota DPRD," kata Ahyar.

Ia melanjutkan, rapat pleno terbuka itu dapat dilaksanakan bagi daerah yang tidak ada sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).

BACA JUGA : Mahyudin Kembalikan Formulir Pendaftaran Calon Gubernur ke Sekretariat PDIP dan PKB

Sesuai ketentuan bahwa 3 hari sejak KPU RI menerima surat dari MK tentang daftar daerah yang tidak ada PHPU dapat dilaksanakan proses penetapan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPRD.

Untuk diketahui, KPU RI menerima surat dari MK pada 29 April.

"Maka pada 2 Mei batas akhir pelaksanaan rapat pleno penetapan perolehan kursi dan penetapan calon terpilih anggota DPRD," tutup Ahyar.

Berikut 30 nama caleg terpilih berdasarkan rapat pleno terbuka penetapan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPRD. Penetapan ini juga tertuang dalam keputusan KPU Paser Nomor 500 tahun 2024.

 

BACA JUGA : Modal 3 Kursi, Partai NasDem Paser Buka Pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati

 *Dapil 1 (Kecamatan Tanah Grogot)* 

Kategori :