Modal 3 Kursi, Partai NasDem Paser Buka Pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati

Modal 3 Kursi, Partai NasDem Paser Buka Pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati

partai nasdem buka penjaringan bakal calon bupati-istimewa-

PASER, NOMORSATUKALTIM - Bermodalkan 3 kursi DPRD Kabupaten Paser, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Nasional Demokrat (NasDem) Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, mulai buka pendaftaran bakal calon (Balon) kepala daerah di Pilkada 2024.

Dengan tiga kursi yang dimiliki, Partai NasDem Paser siap mengusung bakal calon bupati dan wabup, tentunya dengan berkoalisi bersama partai politik lainnya. Pasalnya, syarat untuk dapat mengusung minimal memiliki 6 kursi di DPRD.

BACA JUGA : Usung Calon Tunggal, Desk Pilkada PKB Paser Hanya untuk Komunikasi Politik

Ketua Tim Penjaringan Bakal Calon Bupati dan Wabup DPD NasDem Kabupaten Paser, Khairus Sadikin menyebut, pendaftaran atau pengambilan formulir penjaringan dilakukan selama sepekan.

"Dimulai tanggal 1 hingga 7 Mei ini," kata Khairus Sadikin.

Telah dimulainya pendaftaran ini berdasarkan surat instruksi dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) NasDem Nomor 24-SI/DPP-NasDem/IV/2024 Tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Penjaringan, Verifikasi dan Penetapan Bakal Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah tahun 2024.

BACA JUGA : Tuan Rumah Latsitarda Nusantara ke-44, Pemkab Paser Siapkan 72 unit Rumah Induk Semang

"Bagi yang ingin mengambil formulir ini terbuka untuk umum dan tanpa dipungut biaya alias gratis," tuturnya.

Adapun salah satu politisi yang dipastikan mengambil formulir yakni Ketua DPD Partai NasDem Kabupaten Paser, Aji Muhammad Jarnawi.

"Untuk formulir pendaftaran dikatakannya dapat diambil di Sekretariat DPD Partai NasDem Kabupaten Paser Kilometer 5, Jalan Kesuma Bangsa, Kecamatan Tanah Grogot," pungkasnya.

BACA JUGA : Cek Fakta! AFC Ulang Pertandingan Indonesia U-23 vs Uzbekistan U-23 di Semifinal Piala Asia 2024

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: