NOMORSATUKALTIM – Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy menyebutkan bantuan pangan beras diperpanjang hingga Juli 2024. Hal itu demi memitigasi risiko bencana El nino dan mempertahankan daya beli masyarakat.
Hal tersebut disampaikan langsung olehnya saat menyampaikan keterangan dalam sidang lanjutan PHPU di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat, 5 April 2024.
"Program bantuan pangan beras cadangan pangan pemerintah atau CPP yang diberikan kepada masyarakat pada bulan Januari hingga Juli 2024 adalah program perpanjangan dari tahun 2023," ujar Muhadjir Effendy.
BACA JUGA:Masuk Panen Raya, Badan Pangan Nasional Berkomitmen Gunakan Beras Lokal untuk Bantuan Pangan
Selain itu, dia juga menjelaskan, bantuan pangan beras CPP bukanlah bantuan sosial reguler melainkan bantuan dari pemerintah yang dilaksanakan sesuai dengan Perpres Nomor 125 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah.
"Bantuan pangan beras CPP adalah bukan merupakan dari bantuan sosial reguler. Namun merupakan bantuan bahan pangan yang diberikan oleh pemerintah," imbuhnya.
Dalam hal ini, pihak yang mengelola bantuang pangan tersebut ialah Badan Pangan Nasional (Bapanas) dengan bantuan berupa beras senilai 10 kilogram (kg) dan diberikan kepada 22 juta keluarga penerima manfaat.
Selain itu, dia juga mengatakan bahwa bantuan pangan tersebut merupakan program pemerintah yang tidak dikhususkan pada satu kementerian tertentu.
BACA JUGA:Nadiem Makarim Dipanggil Komisi X DPR RI, Buntut Pramuka Dicoret dari Ekskul Wajib
Dalam hal ini, kata Muhadjir, Kemenko PMK memiliki peran dalam koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian penyelenggaraan pemerintahan di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan yang diatur dalam Perpres Nomor 35 Tahun 2020.
“Bantuan sosial merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari tugas pokok dan fungsi Kemenko PMK sesuai dengan Permenko PMK Nomor 4 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kemenko PMK,” tandasnya.