NOMORSATUKALTIM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI membuka opsi penetapan hasil Pemilu 2024 digelar pada Rabu, 20 Maret 2024.
Sebab, rekapitulasi hasil penghitungan suara untuk 5 provinsi diperkirakan baru selesai pada hari ini, Selasa (19/3/2024). 5 provinsi dimaksud yakni Jawa Barat, Maluku, Papua Barat Daya, Papua Pegunungan dan Papua.
Sebelumnya, KPU yakin penghitungan suara untuk 5 provinsi tersisa bisa diselesaikan pada hari Senin, 18 Maret 2024.
BACA JUGA: Gagal Dua Kali Nyaleg di DPRD Paser, Abdurrahman KA Malah Melejit ke Karang Paci
Namun pada hari Senin kemarin, KPU baru merampungkan penghitungan suara dari Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN). Berikutnya, rekapitulasi untuk Provinsi Jawa Barat dan Papua Barat Daya.
Selanjutnya, penghitungan suara untuk 3 provinsi tersisa, diagendakan selesai pada hari Selasa, 19 Maret 2024.
Anggota KPU RI, August Mellaz mengungkapkan, ada beberapa kendala yang menyebabkan rekapitulasi hasil hitung suara 5 provinsi tidak bisa dilakukan bersamaan.
BACA JUGA: Gedung KPU RI Kembali Digeruduk Massa, Ribuan Personel Polisi Disiagakan untuk Amankan Jalannya Aksi
"Bisa jadi karena penerbangan. Tapi, kalau situasi di daerah secara prinsip sudah siap. Mereka tinggal datang ke sini saja," kata Mellaz, dilansir dari Antara, Senin (18/3/2024).
Setelah rekapitulasi selesai, kata Mellaz, KPU baru akan membicarakan kapan penetapan hasil penghitungan suara sebagai hasil resmi Pemilu 2024.
"Ya kemungkinan (ditetapkan tanggal 20 Maret), pokoknya yang jelas kami punya ruang gerak sampai 20 Maret," ujarnya.
BACA JUGA: Kebakaran di Bulan Ramadan, Pemkot Balikpapan Turun Tangan Membantu Korban
Sesuai Peraturan KPU Nomor 3/2022, rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024 dijadwalkan berlangsung mulai 15 Februari sampai 20 Maret 2024.
Dia melanjutkan, penetapan hasil Pemilu 2024 akan dibahas dalam rapat pleno.
Oleh karena itu, Mellaz belum bisa memastikan apakah ketika proses rekapitulasi selesai pada Selasa, 19 Maret 2024, bisa langsung diumumkan hasilnya.