SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM- Polsek Samarinda Kota mengamankan seorang pria berinisial M (44) karena melakukan pengancaman dengan menggunakan senjata tajam (Sajam) jenis parang kepada seorang warga berinisial AH (46).
Kapolsek Samarinda Kota, Kompol Tri Satria Firdaus mengungkapkan, peristiwa itu terjadi pada Senin (4/3/2024) di Jalan Ahmad Dahlan, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Samarinda Kota.
BACA JUGA: Real Count Pemilu 2024 Hilang, KPU Sebut Tak Mau 'Memancing' Prasangka
Saat itu, korban sedang memasang tenda untuk jualan nasi kuning di kawasan tersebut. Namun tiba-tiba, pelaku datang dan mengeluarkan sebilah parang dengan panjang sekitar 67 cm serta menempelkannya ke leher korban.
"Korban ini sedang memasang tenda jualan nasi kuning. Pelaku M tiba-tiba datang dan langsung memegang leher korban dengan mengeluarkan senjata tajam jenis parang yang terletak di pinggang sebelah kiri," kata Kompol Tri Satria Firdaus, menjelaskan peristiwa tersebut, Rabu (6/3/2024).
BACA JUGA: Rp12,14 Miliar untuk Pengamanan Pilkada Kukar, Polres dan Kodim Bontang Kebagian
Barang bukti parang yang digunakan oleh M untuk mengancam korban.-(Ist/ Disway Kaltim)-
Tak terima dengan aksi pengancaman itu, Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Samarinda Kota. Meskipun sebilah parang yang sempat diarahkan kepadanya tidak menimbulkan luka berat.
Tak berselang lama, pelaku berhasil diamankan Polisi dan dibawa ke Mako Polsek Samarinda Kota untuk dimintai keterangan atas perbuatannya itu.
Kepada Polisi, pelaku mengaku nekat mengeluarkan sebilah parang dan mengancam korban karena dipicu masalah keluarga.
BACA JUGA: Borneo FC Junior U-18 Menatap Optimis Babak Final Nanti Guna Mengukir Sejarah
"Menurut keterangan pelaku, kejadian ini dipicu masalah keluarga, dimana pelaku dan korban ini masih kerabat," ujar Kompol Tri Satria Firdaus.
Meski demikian, pelaku tetap ditahan di Mako Polsek Samarinda Kota beserta barang bukti berupa satu buah senjata tajam jenis parang beserta sarungnya berwarna coklat untuk menjalani proses hukum.
"Pelaku akan dijerat dengan ancaman pasal 335 Ayat 1 KUHP dan atau pasal 2 ayat 1 UU darurat nomor 12 tahun 1951," tegasnya.