BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM - Sebanyak sembilan petani di Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) telah ditangkap oleh pihak kepolisian atas dugaan ancaman terhadap pekerja proyek pembangunan Bandara VVIP IKN.
Maret Samuel Sueken, Ketua Umum Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP), mengecam tindakan penangkapan ini dan memohon penangguhan penahanan bagi para petani.
"Saya telah mengirim surat kepada Kapolda Kaltim meminta agar sembilan warga ini mendapatkan penangguhan penahanan. Saya bersedia menjadi penjamin," ungkap Maret pada Rabu (28/2/2024).
Maret menyatakan bahwa tuduhan ancaman oleh para petani tidak memiliki dasar yang kuat. Menurutnya, saat kejadian, para petani hanya membuka jalur untuk proses perhitungan ganti rugi tanaman di lahan yang mereka garap.
"Warga hanya membuka jalur, yang dilakukan dengan parang, tetapi disalahartikan sebagai ancaman. Padahal, mereka hanya membuka jalur di kebun untuk proses perhitungan ganti rugi tanaman di lahan yang mereka kelola," tegas Maret.
Ia juga mengecam pemerintah karena terkesan tidak memperhatikan kepentingan warga. Pasalnya, tanaman milik warga masih ada di lahan yang sedang dikerjakan oleh operator, dan belum ada perhitungan mengenai ganti rugi.
"Jika didorong dengan alat berat, tanaman akan mati, padahal belum ada perhitungan. Hal ini menjadi penyebab kemarahan warga, sehingga terjadi perdebatan di lokasi tersebut," tambahnya.
Selain itu, Maret juga mengungkapkan bahwa para petani yang tergabung dalam kelompok tani tersebut merasa kecewa, karena terdapat nama-nama warga yang bukan penggarap lahan namun termasuk dalam daftar penerima ganti rugi tanam tumbuh.
Ia juga menduga bahwa penangkapan terhadap para petani ini terlihat sebagai upaya kriminalisasi.
Disisi lain, Kepolisian Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kaltim terus menyelidiki insiden yang melibatkan sembilan petani di proyek Bandara VVIP IKN Nusantara.
Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Artanto mengkonfirmasi pada Rabu (28/2/2024) bahwa pihaknya masih mendalami mengenai motif tindakan para petani tersebut.
"Motif dibalik tindakan tersebut masih dalam penyelidikan, namun dugaan awal menunjukkan adanya upaya paksa untuk menghentikan pembangunan di lahan bandara VVIP," ungkap Artanto.
Artanto juga menambahkan bahwa saat ini pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap lima orang saksi, dan tanpa adanya penambahan tersangka.
"Jumlah tersangka masih tetap sembilan orang," tegasnya.
Namun saat dikonfirmasi ulang mengenai siapa saja yang dipanggil sebagai saksi dalam kasus ini, Kombes Artanto belum memberikan keterangan lebih lanjut.