Anak Pemeran Video Porno Direkrut dengan Modus Mabar Game Online

Minggu 25-02-2024,08:00 WIB
Editor : Hariyadi

Peran masing-masing yakni, HS berperan sebagai pelaku utama dalam memproduksi konten pornografi. MA selaku pelaku pencabulan dan penyebaran konten. AH merupakan pembeli konten pornografi. 

Berikutnya KR, pelaku pencabulan dan penyedia fasilitas. Kemudian NZ, pembeli konten, pelaku pencabulan serta penyedia fasilitas.

Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang – Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang – Undang.

Selanjutnya Pasal 65 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP atau Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 52 ayat (1) Undang – Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Pelaku juga dikenakan Pasal 65 ayat (1) KUHP atau Pasal 2 Ayat (1) UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perdagangan Orang.

Berikutnya, Pasal 65 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP atau Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi Jo Pasal 4 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi Jo Pasal 65 ayat (1).

"Atau ancaman ancaman hukuman pidana penjara minimal 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun penjara," kata dia.

 

Kategori :