Begini Kronologi Ustaz di Ponpes Kukar Cabuli Santri Sesama Jenisnya
Tersangka MA saat konferensi pers.-Ari/Disway Kaltim-
KUKAR, NOMORSATUKALTIM – Selang lima hari pasca ketujuh korbannya berani melapokran perbutan kejinya ke Polres Kukar,Sang pelaku MA (30) berhasil ditangkap di Pesantrennya.
MA melakukan perbuatan kejinya pada muridnya yang sesama jenis di dalam pondok pesantren tersebut.
Menurut Wakapolres Kukar, Kompol M Aldy Harjasatya, peristiwa ini terungkap setelah orang tua korban menerima informasi dari grup wali murid pada Kamis (7/8/2025) sekitar pukul 15.30 WITA.
Salah satu korban mengaku bahwa MA terakhir kali melakukan tindakan cabul terhadapnya pada Juli 2025.
BACA JUGA:Usai Didemo Mahasiswa, Pemkab Kukar Janji Nominal Penerima Beasiswa Ditambah Rp3,4 Juta
Modus pelaku meliputi mencium bibir, memegang pipi, memeluk dari belakang, hingga melakukan hubungan seksual secara paksa.
Aksi ini diduga terjadi berulang kali di ruangan bernama GALERI di pondok pesantren tersebut.
"Korban dan saksi-saksi menyatakan bahwa MA sering mengajak mereka ke kamarnya dengan dalih dipijat, lalu melecehkan mereka. Jika menolak, MA akan melakukan kekerasan fisik," jelas Wakapolres Kukar saat konfrensi pers, pada Jumat 15 Agustus 2025.
Kompol Aldy juga mengungkap Pelaku diduga memanfaatkan asistennya untuk menjemput korban pada malam hari saat kegiatan pondok telah usai, sekitar pukul 23.00 WITA.
BACA JUGA:Besaran Beasiswa Kukar Idaman Dipangkas, Pemkab Beberkan Alasan
Korban kemudian dibawa ke ruang GALERI, dipaksa berbaring di kasur, lalu kekerasan seksual pun terjadi.
BACA JUGA:Meriahkan HUT Ke-80 RI, Puluhan Warga Muara Kaman Ikut Lomba Melamun
Meski MA membantah tuduhan, saksi dan korban bersikeras bahwa mereka mengalami pelecehan.
"Asisten pelaku juga mengaku tidak mengetahui perbuatan MA, tetapi barang bukti yang ditemukan menguatkan dugaan tindak pidana ini," tambahnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

