Ditresnarkoba Polda Kaltim Musnahkan Sabu Seberat 50 Gram

Jumat 23-02-2024,17:20 WIB
Reporter : Chandra Izmi
Editor : Tri Romadhani

BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM - Sebagai upaya pemberantasan narkoba di wilayah Kalimantan Timur, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Timur melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 50,57 gram, pada Jumat (23/2/2024). 

Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara diblender dan dilakukan di kantor Ditresnarkoba Polda Kaltim.

Pemusnahan barang bukti narkoba ini merupakan hasil pengungkapan kasus yang melibatkan tersangka berinisial AE.

Sebelumnya, tersangka AE ditangkap oleh tim Ditresnarkoba Polda Kaltim pada 27 Januari 2024 di Jalan Reel Sei Kelendang, Kelurahan Sei Kelendang, Kecamatan Samarinda Seberang, Kota Samarinda. 

Pada saat diringkus, dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita empat bungkus sabu dengan berat total 50,57 gram. Pemusnahan barang bukti sabu ini dipimpin oleh Paurmin Opsnal Ditresnarkoba Polda Kaltim, Iptu Wariston Simanjuntak.

"Pemusnahan barang bukti ini dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ujar Iptu Wariston.

Ia juga mengatakan bahwa dalam pemusnahan ini, tersangka turut dihadirkan sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas kepolisian.

Sementara itu, Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kaltim, AKBP I Nyoman Wijana mengatakan, pemusnahan barang bukti narkoba ini merupakan salah satu upaya Polda Kaltim dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkoba dan melaporkan kepada pihak berwajib jika mengetahui adanya indikasi peredaran narkoba.

"Kami berharap dengan pemusnahan barang bukti narkoba ini, dapat memberikan efek jera bagi para pelaku tindak pidana narkotika dan menjadi langkah awal dalam menciptakan masyarakat yang bersih dari narkoba," pungkasnya.

Pihak kepolisan turut serta mengajak masyarakat untuk bersama-sama mendukung program pemerintah dalam pencegahan dan pemberantasan narkoba.

Kategori :